PUDARNYA PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM SEIRING BERKEMBANGNYA SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL PADA MASYARAKAT MUSLIM DI INDONESIA
Wahyu Rinda Ratnasari
Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Jalan Gajayana No. 50 Malang.
email: wahyu.rinda97@gmail.com
Abstract
Secara
etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri
dari kata “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan.
Kata “oikonomia” mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi
kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Ekonomi Islam mengacu pada
kepentingan dunia dan akhirat sedangkan ekonomi Konvensional hanya
mengacu pada kepentingan duniawi. Di tengah ekonomi global seperti
sekarang, kontribusi cendekiawan-cendekiawan muslim terhadap pemikiran
ekonomi hampir di lupakan, yang nampak hanya lah pemikiran cendekiawan
barat yang sebenarnya masih sangat baru. Thomas
Kuhn mengatakan: Masing-masing sistem memiliki paradigma, maka inti
paradigma ekonomi Islam sudah tentu bersumber dari Al Qur’an dan As
Sunnah.
Key words: Economic, Al Qur’an dan As Sunnah, World, Eternity
Pendahuluan
Sebagai
peta kehidupan manusia, konsep ekonomi Islam sudah ada semenjak
kehadiran agama Islam di atas bumi ini. Al Quran dan Al Hadits kaya akan
hukum-hukum dan pengarahan kebijakan ekonomi yang harus diambil dan
disesuaikan dengan perkembangan zaman serta perbedaan kawasan regional
(Said, 2007: 21).
Ekonomi
Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari
kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah di peluk secara kafah dan
komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk
mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah
tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan sholat lima waktu,
lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang
menyimpang dari ajaran Islam (Mustafa, 2007: 2).
Tulisan
ini berangkat dari fenomena menjamurnya sistem ekonomi barat atau
konvensional yang di dalamnya jauh dari kaidah-kaidah Islam, padahal
kita ketahui penduduk Muslim terbanyak di dunia adalah Indonesia yang
seharusnya dalam segala aspek kehidupannya termasuk aspek ekonomi harus
berdasarkan kaidah Al Quran dan Al Hadits.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan
dengan upaya manusia secara perorangan atau pribadi, atau kelompok,
keluarga, suku bangsa, organisasi, negara dalam memenuhi kebutuhan yang
tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber daya pemuas yang terbatas.
Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri dari kata “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan. Kata “oikonomia”
mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup
dalam suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab ekonomi sepadan dengan kata اقتصد “Iqtishad”
yang artinya umat yang pertengahan, atau bisa juga menggunakan rezeki
atau sumber daya yang ada di sekitar kita (Ismail, 2009: 1).
Menurut Dr. Muhammad Abdullah al-‘Arabi,
ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita
simpulkan dari al-Qur,an dan as-Sunah, dan merupakan bagian perekonomian
yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap
lingkungan dan masa. (Mardani, 2011: 1). Ia terangkan bahwa ekonomi
Islam terdiri dari dua bagian: salah satu tetap, sedang yang lain dapat
berubah-ubah.
Yang pertama adalah
yang diistilahkan dengan “sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang
disimpulkan dari Al Quran dan As-Sunah”, yang ada hubungannya dengan
urusan-urusan ekonomi, semisal firman Allah Taala:
الذ ي خلق لكم ما فى الارض جميعا هو
“Dia lah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu” (Al Baqarah: 29).
Ayat ini meletakkan prinsip ekonomi yang paling penting, memutuskan bahwa segala cara usaha asalnya adalah boleh.
و ا حل ىلله البيع و حر م الربا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Al Baqarah: 275).
Ayat ini meletakkan fungsi umum, yaitu dihalalkannya berjual beli dan diharamkannya riba.
Dan firman-Nya
كى لا يكون دولة بين الاغنياءمنكم. . . .
“. . .Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu sekalian” (Al-Hasyr: 7)
Firman
ini meletakkan kaidah umum, dengan memutuskan pemimpin harus dapat
mengembalikan distribusi kekayaan dalam masyarakat manakala tidak ada
keseimbangan di antara mereka yang dipimpinnya.
Ciri
asas prinsip-prinsip umum adalah bahwa prinsip-prinsip ini tidak
berubah ataupun berganti serta cocok untuk setiap saat dan tempat, tanpa
peduli dengan tingkat kemajuan ekonomi dalam masyarakat.
Yang kedua adalah “Bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa”.
Dengan
kata tersebut di atas ia maksudkan cara-cara penyesuain atau
penyelesaian masalah ekonomi yang dapat dicapai oleh para ahli dalam
Negara Islam, sesuai dan sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip yang
lalu itu. Seperti keterangan tentang riba yang diharamkan, batas harta
yang cukup hubungannya dengan zakat dan sebagainya.
Perbedaan Dasar Sistem Ekonomi Islam Dan Konvensional
Perbedaan dasar antara ekonomi Islam dan Konvensional boleh dilihat dari beberapa sudut yaitu:
1 Sumber (Epistemology)
Sebagai sebuah addin yang syumul,
sumbernya berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Al Qur’an dan As
Sunnah. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan Islam itu sebagai
suatu agama (addin) yang istimewa dibanding dengan agama-agama
ciptaan lain. Al Qur’an dan As Sunnah ini menyuruh kita mempraktikkkan
ajaran wahyu tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk soal
muamalah. Perkara-perkara muamalah dijelaskan di dalam wahyu yang
melipiti suruhan dan larangan.
Suruhan
seperti makan dan minum menjelaskan tentang tuntutan keperluan asasi
manusia. Penjelasan Allah SWT tentang kejadian-Nya untuk dimanfaatkan
oleh manusia (QS. Yasin ayat 34-35, 72-73) (QS. an-Nahl ayat 5-8, 14,
80) menunjukkan bahwa alam ini disediakan begitu untuk manusia sebagai
khalifah Allah SWT (QS. al-Baqarah ayat 30).
Larangan-larangan
Allah seperti riba (QS al-Baqarah ayat 275) perniagaan babi, arak, dan
lain-lain karena perkara-perkara tersebut mencerobohi fungsi manusia
sebagai khalifah tadi. Kesemuanya itu menjurus kepada suatu tujuan yaitu
pembangunan seimbang rohani dan jasmani berasaskan tauhid.
Sedangkan
ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu. Oleh
karena itu, ia lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah
berdasarkan waktu atau masa sehingga diperlukan maklumat yang baru.
Kalau ada ketikanya diambil dari wahyu tetapi akal memprosesnya mengikuti
selera manusia sendiri karena tujuannya mendapat pengiktirafan manusia
bukan mengambil pengiktirafan Allah SWT. Itu bedanya antara sumber wahyu
dengan sumber akal manusia atau juga dikenal sebagai falsafah yang
lepas bebas dari ikatan wahyu.
2 Tujuan Kehidupan
Tujuan ekonomi Islam membawa pada konsep al-falah
(kejayaan) di dunia dan di akhirat, sedangkan ekonomi sekuler untuk
kepuasan di dunia saja. Para pakar ekonomi konvensional mencoba
menyelesaikan segala permasalahan yang timbul tanpa ada
pertimbangan-pertimbangan mengenai soal ketuhanan dan keakhiratan tetapi
lebih mengutamakan untuk kemudahan manusia di dunia saja.
3 Konsep Harta Sebagai Wasilah
Di
dalam Islam harta bukanlah sebagai tujuan hidup tetapi sekedar wasilah
atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Tujuan hidup yang
sebenarnya adalah seperti firman Allah SWT. QS Al-An’am ayat 162:
قل ان صلا تي و نسكي و محماي ومماتي لله رب العا لمين
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam”.
Merealisasikan
perintah Allah SWT yang sebenarnya ini akan membawa kepada ketenangan
hidup yang hakiki. Setiap Muslim percaya bahwa Allah SWT merupakan
Pencipta yang memberikan ketenangan hakiki. Maka dari itu harta bukanlah
tujuan utama kehidupan tetapi sebagai jalan mencapai nikmat di dunia
hingga ke alam akhirat.
Ini
berbeda dengan ekonomi konvensional yang meletakkan keduniaan sebagai
tujuan yang tidak ada kaitannya dengan Tuhan dan akhirat sama sekali.
Ini sudah tentu berlawanan dengan Islam. Mereka membentuk sistem yang
mengikuti selera nafsu mereka guna memuaskan kehendak materiil mereka
semata. Oleh karena itu sistem konvensional memiliki tujuan keuntungan
tanpa mempedulikan nilai wahyu, maka mereka mementingkan kepentingan
individu atau kepentingan golongan-golongan tertentu serta menindas
golongan atau individu yang lemah dan berprinsip siapa kuat dialah yang
berkuasa (survival at the fittest) (Mustafa, 2007: 8-10).
Mudanya Ilmu Ekonomi
Ilmu
ekonomi, di negara-negara Barat, merupakan ilmu yang relatif masih muda
timbunya. Hal itu karena ia baru mulai dipelajari orang-orang sejak
akhir abad ke delapan belas. Sejak saat itu Eropa mulai melewati
perkembangan yang dalam di segi-segi soasial, politik dan ekonomi. Dan
itu semua merupakan kesan dari masing-masing revolusi Perancis dan
revolusi Industri (Abu dan Anshori, 1980: 5-13).
Kontribusi
kaum Muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan
pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah
diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir
tidak pernah menyebutkan peranan kaum Muslimin ini. Menurut Chapra,
meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak
mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum Muslimin, namun Barat
memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang
layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para
sejarawan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi
bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak
produktif. Sebagai contoh, sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka, Joseph
Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum Muslimin. Ia memulai
penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung
melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274M).
Adalah
hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak
menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang
berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang di letakkan para
ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan
sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan
adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun , tetapi mencoba
menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat
mendirikan bagunan intelektual mereka.
Sebaliknya,
meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum Muslimin tidak
lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India,
dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para
cendekiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar
selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sejalan
dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap
berpegang teguh pada Al-quran dan hadits nabi, konsep dan teori ekonomi
dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim
terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga
berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah Saw dan al-khulafa ar-Rasyidin
merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan
Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas,
fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan,
efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan , yang tidak lain merupakan objek
utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal
(Adiwarman, 2006: 8-10).
Konstribusi Ilmuwan dalam Ekonomi Islam
Schumpeter (1954) menulis sebuah buku yang berjudul History of Economic Analysis seperti
yang dikutip oleh Muhammad Imaduddin. Buku tersebut memuat pondasi dan
pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. Dalam bukunya
tersebut, ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi di
dunia. Hal yang menarik adalah setelah akhir masa keemasan Graceo Roma
di abad ke-8 masehi, sangat sedikit ditemukan pemikiran dan teori
ekonomi yang signifikan dihasilkan oleh ilmuwan, bahkan masa ini
berjalan hingga abad ke-13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas
(1225-1274 M). Selama kurang lebih lima abad tersebut, tidak begitu
banyak teori dan karya ekonomi yang dihasilkan oleh para pemikir di
dunia barat. Schumpeter bahkan menyebutnya sebagai Great Gap, atau terjadi jurang atau jarak yang besar di antara dunia Barat dan dunia Timur.
Apabila ditelliti lebih dalam mengenai hal dimaksud, maka ditemukan bahwa pada masa kegelapan dunia barat
terhadap dunia keilmuan, dan sains maka pada saat itu pengaruh gereja
sangat kental terasa, yaitu mereka membatasi para ahli dan ilmuwan untuk
menghasilkan karya ilmiah, termasuk karya dibidang ekonomi. Bahkan,
seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila mempunyai
pemikiran yang bertentangan dengan ajaran gereja, dan hukuman mati akan
diberikan kepadanya. Pada abad kegelapan tersebut dunia Barat mengalami
kemunduran di bidang keilmuan. Di sisi lain, ditemukan bahwa abad
kegelapan yang dialami oleh dunia Barat justru berbanding terbalik
dengan perkembangan keilmuan pada dunia Timur (Islam). Pada masa
tersebut adalah masa keemasan umat Islam, yaitu banyak para ilmuwan
Muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah
satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan Muslim
yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang
hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan
oleh penduduk yang mendiami Negara Republik Indonesia.
Beberapa
ilmuwan Muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori
ekonomi di antaranya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rushd, Ibnu Khaldun,
Al-Ghazali, dan masih banyak lagi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, berhasil
mengeluarkan teori yang dikenal dengan price volatility atau
naik turunnya harga di pasar. Dia menyatakan : “Penyebab naik turunnya
harga di pasar bukan hanya karena ada ketidakadilan yang disebabkan oleh
orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa
produksi (Khalq) suatu komoditi. Sehingga dia menghasilkan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagai teori yang berasal dari dunia Barat.
Tokoh
lainnya yang berhasil memberikan kontribusi besar adalah Ibnu Rusyd.
Roger E. Backhouse (2002), menulis sebuah buku yang berjudul The Penguin History of Economic.
Ibnu Rusyd menghasilkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi
keempat dari uang, yaitu alat simpan daya beli dari konsumen, yang
menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk
membeli keperluan hidupnya. Sebelumnya, Aristoteles menyebutkan bahwa
fungsi uang itu ada tiga, sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan
sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan.
Ibnu
Rusyd juga membantah teori Aristoteles tentang nilai uang, yaitu nilai
uang tidak boleh berubah-ubah. Karena itu, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa
uang itu tidak boleh berubah karena dua alasan. Pertama uang
berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka sama seperti Allah SWT
yang Maha Pengukur, Dia pun tidak berubah-ubah, maka uang sebagai
pengukur keadaannya tidak boleh berubah. Kedua, uang berfungsi
sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya
sangatlah tidak adil. Dengan kedua alasan tersebut, sesungguhnya nilai
nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.
Tokoh selanjutnya adalah Al-Ghazali yang menyatakn bahwa kebutuhan hidup manusi itu terdiri atas tiga, yaitu kebutuhan primer, (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyat).
Teori hierarki kebutuhan ini kemudian di ambil oleh William Nassau
Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri atas
kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury).
Al-Ghazali juga menyatakan bahwa tujuan utama penerapan syariah adalah
masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta
kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.
Masih
banyak karya lainnya yang dihasilkan oleh para ilmuwan Muslim terhadap
perkembangan ilmu ekonomi. Hal yang menyedihkan justru teori-teori
mereka diklaim berasal dari Barat, pertama kali dihasilkan oleh seorang
professor dari University of Glasgow yang bernama Adam Smith pada
bukunya And Inquiry into the Nature and Cause of the Wealth of Nations.
Buku tersebut dihasilkan pada abad ke-18 yang bahkan isinya banyak
terdapat kemiripan dengan buka Muqaddimah karya Ibnu Khaldun
yang dihasilkan beberapa abad sebelumnya. Kontribusi besar para ilmuwan
ekonomi Islam yang diuraikan di atas, dapat dijadikan acuan untuk terus
belajar dan menghasilkan karya-karya signifikan, baik dalam bidang ilmu
ekonomi, maupun ilmu lainnya sesuai dengan keahlian masing-masing,
sehingga terwujud cita-cita dari para pendiri Negara Republik Indonesia,
yang di antaranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
T
Faktor-Faktor Penyebab Pudarnya Penerapan Sistem Ekonomi Islam pada Masyarakat Muslim
1 Minimnya Kebutuhan
Tahap
pertama kedatangan Islam, kebutuhan masyarakat akan pemikiran dan
legalitas transaksi dalam kegiatan ekonomi belum begitu menggelora. Hal
tersebut disebabkan mekanisme kehidupan yang ada masih sangat sederhana
dan belum banyak terjadi perkembangan-perkembangan pada sektor-sektor
perekonomian dalam menghasilkan barang dan jasa. Keadaan tersebut juga
di dukung oleh para pelaku ekonomi yang masih kental dengan nilai
ketaqwaan dan kezuhudan serta konsistensi mereka dalam menjalankan
nilai-nilai syariah dalam kehidupan sosial (bermuamalah).
2 Stagnasi Pemikiran
Pada masa-masa awal renaissance Islam,
banyak melahirkan kitab-kitab tafsir, hadits, fiqh, dan ilmu
pengetahuan tentang elaborasi pemikiran ekonomi Islam. Namun, di
penghujung abad ke-4 Hijriah, masyarakat Islam mengalami perpecahan
sehingga menjadi beberapa komunitas masyarakat kecil yang beragam.
Kondisi perpecahan itu berdampak yang cukup besar pada kemunduran umat
Islam. Terlebih dengan runtuhnya kekhalifahan yang semakin menambah
kerapuhan peradaban Islam. Mekanisme pemerintahan dan perekonomian yang
ada setelah itu jauh dari nilai-nilai syariah. Dalam kehidupan
masyarakat telah terjadi dekadensi moral yang berdampak pada turunnya
semangat keagamaan yang diiringi dengan kecintaan terhadap kenikmatan dunia dan kekuasaan.
Distorsi kehidupan politik dan
ekonomi di masyarakat sangat mempengaruhi pemikiran para ulama,
sehingga intelektualisasi yang ada tidak mampu menjawab dinamika
kehidupan ekonomi. Pada akhirnya tradisi pemikiran dan intelektualitas
dalam mengakomodasi peroblematika kehidupan yang ada mengalami stagnasi.
3 Perang Eksternal
Di penghujung abad ke-4 Hijriah, penyakit wahn
(cinta dunia dan takut mati) telah meracuni masyarakat muslim.
Masyarakat Muslim cenderung menggandrungi kekuasaan dan kekayaan
duniawi, sehingga menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi
bagian-bagian kecil komunitas masyarakat. Masing-masing komunitas
tersebut saling berselisih, berseturu dan bermusuhan. Keadaan tersebut
merupakan peluang emas nagi negara asing untuk melakukan ekspansi daerah
jajahan. Komunitas masyarakat Muslim menjadi sasaran tembak bagi kaum
salib dalam memperoleh daerah jajahannya. Invasi militer tersebut
dilakukan pada akhir abad ke-5 Hijriah, dan berhasil menguasai wilayah
Syam. Dengan adanya peperangan ini, menyebabkan terjadinya kehancuran
dan kerusakan seluruh infrastruktur kehidupan. Pada pertengahan abad
ke-7 Hijriah, masyarakat Muslim mengalami penjajahan dalam segala aspek
kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya, dan pemikiran. Hal
tersebut merupakan obstacle (penghalang) bagi perkembangan pemikiran Islam dan kehidupan ekonomi Islam.
4 Kemajuan Industri Eropa Dan Amerika
Perkembangan
perindustrian dan teknologi di Eropa dan Amerika menstimulasi terhadap
perkembangan pemahaman ekonomi serta mekanisme dan sistem yang di
terapkan mereka. Perkembangan tersebut menyebabkan kemunduran
perekonomian dan teknologi bagi masyarakat Muslim. Perkembangan
teknologi dan perekonomian dalam masyarakat Muslim menjadi terhegemoni
dengan Negara Barat. Akhirnya, negara-negara Muslim menjadi negara dunia
ketiga (Said, 2007: 26-29).
Menurut
Umar Chapra (2001) seperti yang dikutip Merza Gamal kemunduran umat
Islam dimulai sejak abad ke-12 yang ditandai dengan kemerosotan
moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme
dan kekakuan berpikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan
keilmuan, pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan
dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan
kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor
yang mencapai puncaknya pada abad ke-16, yaitu pada masa Dinasti Mamluk
Ciscassiyah yang penuh korupsi, sehingga mempercepat proses kemunduran
tersebut.
Kemajuan
dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu bukanlah seperti sebuah
garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya.
Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan oleh umat Islam untuk
menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka
kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini.Faktor utama untuk
menghindari kemunduran tersebut adalah kembali kepada ajaran Islam yang
sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yaitu menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat (Zainuddin,2008:44)
Simpulan
Umat
Islam harus mewujudkan keislamannya dalam segala aspek kehidupan,
termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah
memiliki sistem ekonomi tersendiri di mana garis-garis besarnya telah
digambarkan secara utuh dalam Al-Qur’an dan A-Sunnah. Wajarlah kita
sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi
sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Haruslah diakui perkembangan
peradaban hingga saat ini sangatlah luar biasa. Demikian pula pola
kehidupan sangat lah kompleks. Sehingga umat islam pada umumnya dan
ilmuwan Muslim pada khususnya perlu sangat proaktif dalam upaya
melakukan revitalisasi konsep-konsep muamalah, melalui penggalian
nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan A-Sunnah.
Daftar Pustaka
Azwar K. Adiwarman. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marthon S. Said. 2007. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul.
Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muhammad A. dan Karim A. Fathi. 1980. Sistem Ekonomi Islam Prinsip-Prinsip dan Tujuannya. Terjemahan oleh Ahmad, Abu dan Umar S. Anshori. Semarang: PT Bina Ilmu.
Nasution E. Mustafa. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Nawawi, Ismail. 2009. Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum. Surabaya: ITS Press.
Zainudin. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2013/10/31/pudarnya-penerapan-sistem-ekonomi-islam-seiring-berkembangnya-sistem-ekonomi-konvensional-pada-masyarakat-muslim-di-indonesia-606625.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar