Kamis, 08 Mei 2014

Dampak Globalisasi Terhadap Ekonomi Indonesia

Dampak Globalisasi - Globalisasi ialah bebasnya keterkaitan sosial dan saling membutuhkan antar wilayah negara di dunia bahkan antar manusia sehingga semakin menyempitkan batas - batas antar Negara. Sedangkan menurut Achmad Suparman, globalisasi merupakan suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Maka dari itu timbul harapan kepada masyarakat dan pelaku industri yang harus siap menemui pengaruh yang terjadi dari globalisasi terutama pengaruh globalisasi pada ekonomi Indonesia.
 
Salah satu contoh globalisasi yang bisa kita rasakan saat ini adalah pasar bebas. Tentu hal ini tak terlepas dari pengaruh yang akan ditimbulkan baik positif dan negatif. Pengaruh postif globalisasi diantaranya :

  • Meningkatnya produksi global.
  • Dapat meningkatkan taraf ekonomi suatu negara
  • Mendapatkan lebih banyak modal dan pengetahuan yang lebih baik
  • Terciptanya pandangan yang lebih terbuka di segala aspek kehidupan

Sedangkan pengaruh negative yang akan timbul karena globalisasi adalah sebagai berikut :
  • Meningkatnya tingkat konsumtif masyarakat
  • Tidak tersaringnya kebebasan informasi
  • Berkurangnya nilai budaya lokal
  • Mengganggu Sektor industri
  • Kacaunya neraca pembayaran
  • Mempersulit sektor ekonomi jangka panjang

Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
  1. Semakin sering beroperasinya kapal-kapal tanker yang mendistribusi barang antar negara.
  2. Makin sempitnya ruang dan waktu yang ditandai oleh pesawat telepon, satelit dan internet.
  3. Ketergantungan pasar dan produksi ekonomi di berbagai negara dunia, bertambahnya pengaruh perusahaan multinasional dan organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
  4. Bertambahnya intensitas interaksi kultural ditandai berkembangnya media massa.
  5. Melonjaknya problema universal, contohnya masalah lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi dan lain-lain.

Dalam persaingan di era globalisasi, menuntut produk yang dapat menunjukkan kualitas dan kreasinya. Oleh karena itu para pelaku pasar industri diharapkan mau dan mampu belajar memperluas pengetahuan serta berpikiran terbuka dengan tidak melupakan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Mari coba kita lihat bentuk nyata globalisasi ekonomi di Indonesia adalah mulainya CAFTA (China Asia Free Trade Assosiation) beroperasi dimana diberlakukan impor komoditas China. Ditambah lagi berlakunya perjanjian penghapusan tarif impor, disitu dapat kita rasakan betapa pasar saat ini yang dibanjiri oleh produk China. Namun jika kita sadar sebenarnya Indonesia harus bisa belajar dari China. Mereka yang sangat pandai meniru produk dan membuatnya labih baik daripada yang ditiru merupakan kunci keberhasilan China selama ini.

Tak perlu menyalahkan siapapun atas ketidakdigdayaan Indonesia dalam menghadapi pasar global saat ini. Yang diperlukan adalah bagaimana cara kita untuk segera menyadari dan berubah menjadi lebih baik lagi. Jadikan anggapan masyarakat dunia bahawa orang Indonesia kaya akan inovasi, kreasi dan mau bekerja keras serta pantang menyerah bahwa itu semua benar.

Sumber : http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/11/dampak-globalisasi-terhadap-ekonomi.html

Peluang Ekonomi Tinggi dari Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Laut

Kita bersyukur karena selain dianugerahi dengan laut yang begitu luas, juga dianugerahi beraneka ragam sumberdaya ikan di dalamnya. Potensi lestari ikan laut sebesar 6,2 juta ton, terdiri ikan pelagis besar (975,05 ribu ton), ikan pelagis kegil (3.235,50 ribu ton), ikan demersal (1.786,35 ribu ton), ikan karang konsumsi (63,99 ribu ton), udang peneid (74,00 ribu ton), lobster (4,80 ribu ton), dan cumi-cumi (28,25 ribu ton). Potensi sumberdaya perikanan ini tersebar dalam sembilan wilayah pengelolaan (lihat gambar 1). Masing-masing (1) Selat Malaka, (2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat Makasar dan Laut Flores, (5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk Tomini, (7) Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9) Samudera Hindia (Aziz, dkk, 1998). Apabila potensi perikanan laut ini dikelola secara serius diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa sebesar US$ 10 milyar per tahun mulai tahun 2003
PENGALAMAN pembangunan bangsa-bangsa di dunia dan bangsa kita sendiri selama kurun waktu PJP I menunjukkan, bahwa paradigma (pola) pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek pemerataan dan kesesuaian sosial-budaya serta kelestarian daya dukung ligkungan secara proporsional, pada akhirnya akan bermuara pada kegagalan.

Wujud dari kegagalan tersebut dapat berupa penurunan atau terhentinya pertumbuhan ekonomi (seperti yang terjadi di negara bekas Uni Soviet), disintegrasi dan keresahan sosial (seperti Indonesia dan Yugoslavia), atau kerusakan lingkungan yang melampaui daya dukung lingkungan kawasan (negara) sehingga sistem lingkungan beserta sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya tidak mampu lagi mendukung kiprah pembangunan dan kehidupan manusia seperti yang dialami oleh bangsa Maya di Amerika Latin dan Irak di masa lalu.

Oleh karena itu, pada bulan Juni 1992 hampir seluruh bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia, membuat kesepakatan bersama di KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, bahwa paradigma pembangunan yang harus diimplementasikan sekarang dan untuk masa-masa mendatang adalah paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan berkelanjutan adalah suatu sistem pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa menurunkan atau merusak kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi hidupnya (WCED, 1987).

Sebagai salah satu penandatangan Agenda-21, yang merupakan produk utama dari KTT Bumi tersebut, Indonesia telah membuat komitmen politik dalam GBHN 1993 bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan paradigma pembangunan yang dianut oleh bangsa Indonesia sejak saat itu. Pada tataran kebijakan, paradigma pembangunan berkelanjutan dijadikan dasar dalam penyusunan Repelita VI tentang kelautan.

Sementara itu, implementasi pembangunan berkelanjutan dalam bidang kelautan dilakukan melalui kegiatan berbagai proyek pengelolaan wilayah pesisir dan lautan. Di antaranya Proyek MREP (Marine Resources Evaluation and Planning Project) yang dilaksanakan di sepuluh propinsi, Proyek Pesisir (CRMP) yang dilaksanakan di tiga propinsi, Proyek Konservasi dan Pembangunan Segara Anakan (SACDP = Segara Anakan Conservation and Development Project) di dua propinsi, Proyek Coastal Zone Land Use and Management di Riau dan Proyek COREMAP (Coral Rehabilitation and Management Project) yang dilaksanakan di sepuluh propinsi, dan berbagai proyek kelautan yang dilakukan oleh sektor-sektor terkait.




Dibalik berbagai upaya tersebut, kinerja (performance) pembangunan bidang kelautan ditinjau dari perspektif pembangunan berkelanjutan belum optimal. Ekosistem pesisir dan lautan yang meliputi sekitar 2/3 dari total wilayah teritorial Indonesia dengan kekayaan alam yang sangat besar, kegiatan ekonominya hanya menyumbangkan sekitar 12% dari total GDP nasional (PKSPL-IPB, 1998). Padahal negara-negara yang memiliki wilayah dan potensi pembangunan kelautan yang jauh lebih kecil dari Indonesia, seperti Norwegia, Thailand, Philipina, dan Jepang, kegiatan ekonomi kelautannya (perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata, perhubungan dan komunikasi, dan industri) telah memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap GDP nasional mereka, yaitu berkisar antara 25-60%. Lebih dari itu, sumberdaya perikanan kita (terutama tuna, cakalang, dan kakap laut dalam) banyak dipanen secara tidak syah (ilegal) oleh nelayan asing.

Dalam pada itu, wilayah pesisir dan laut yang padat penduduk atau tinggi intensitas pembangunannya, seperti sebagian kawasan Selat Malaka, Pantai Utara Jawa, Ujung Pandang, dan pesisir Timika, telah mengalami degradasi/tekanan lingkungan berupa pencemaran; overfishing; degradasi fisik habitat terumbu karang, mangrove, dan lainnya pada tingkat yang telah mengancam daya dukung kawasan tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi selanjutnya. Lebih ironis lagi, penduduk pesisir sebagian besar masih merupakan kelompok masyarakat termiskin di tanah air. Apabila kondisi semacam ini tidak segera diperbaiki, maka dikhawatirkan kita tidak dapat memanfaatkan sumberdaya kelautan bagi kepentingan pembangunan nasional secara optimal dan berkesinambungan.

Banyak faktor yang telah menyebabkan kinerja pembangunan kelautan nasional pada masa lalu belum seperti yang kita harapkan, salah satu faktor yang terpenting adalah bahwa proses perencanaan dan pengambilan keputusan tentang pembangunan kelautan sangat sentralistik dan ?op-down? Oleh karena itu, lahirnya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah yang juga mencakup kewenangan daerah dalam mengelola sumberdaya kelautan merupakan angin segar bagi pembangunan kelautan yang lebih baik.


A. SUMBERDAYA KELAUTAN

Secara umum, sumberdaya kelautan terdiri atas sumberdaya dapat pulih (renewable resources), sumberdaya tidak dapat pulih (non-renewable resources), dan jasa-jasa lingkungan kelautan (environmental services). Sumberdaya dapat pulih terdiri dari berbagai jenis ikan, udang, rumput laut, termasuk kegiatan budidaya pantai dan budidaya laut (mariculture). Sumberdaya tidak dapat pulih meliputi mineral, bahan tambang/galian, minyak bumi dan gas. Sedangkan yang termasuk jasa-jasa lingkungan kelautan adalah pariwisata dan perhubungan laut. Potensi sumberdaya kelautan ini belum banyak digarap secara optimal, karena selama ini upaya kita lebih banyak terkuras untuk mengelola sumberdaya yang ada di daratan yang hanya sepertiga dari luas negeri ini.


A.1. Sumberdaya Dapat Pulih

Kita bersyukur karena selain dianugerahi dengan laut yang begitu luas, juga dianugerahi beraneka ragam sumberdaya ikan di dalamnya. Potensi lestari ikan laut sebesar 6,2 juta ton, terdiri ikan pelagis besar (975,05 ribu ton), ikan pelagis kegil (3.235,50 ribu ton), ikan demersal (1.786,35 ribu ton), ikan karang konsumsi (63,99 ribu ton), udang peneid (74,00 ribu ton), lobster (4,80 ribu ton), dan cumi-cumi (28,25 ribu ton). Potensi sumberdaya perikanan ini tersebar dalam sembilan wilayah pengelolaan (lihat gambar 1). Masing-masing (1) Selat Malaka, (2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat Makasar dan Laut Flores, (5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk Tomini, (7) Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9) Samudera Hindia (Aziz, dkk, 1998). Apabila potensi perikanan laut ini dikelola secara serius diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa sebesar US$ 10 milyar per tahun mulai tahun 2003


Sampai pada tahun 1998, produksi perikanan laut Indonesia baru mencapai 3.616.140 ton, atau sekitar 58,5 persen dari total potensi lestari sumberdaya perikanan laut yang kita miliki. Dengan demikian masih terdapat 41 persen potensi yang tidak termanfaatkan atau sekitar 2,6 juta ton per tahun. Peluang pengembangan industri perikanan baik dalam skala kecil (perairan nusantara) maupun skala besar (ZEEI dan samudera) dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Ikan pelagis besar seperti tuna, cakalang, marlin, tongkol, tenggiri dan cucut dapat ditangkap di perairan nusantara dan samudera terutama di perairan Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Arafura dan Samudera Hindia yang memiliki peluang pengembangan secara lestari sekitar 321.766 ton per tahun.

  2. Ikan pelagis kecil seperti ikan layang, selar, tembang, lemuru, dan kembung dapat ditangkap di perairan nusantara antara lain di perairan Laut Cina Selatan, Selat Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, Laut Arafura dan Samudera Hindia. Peluang pengembangan perikanan ikan pelagis kecil secara lestari masih sekitar 1.715 ribu ton per tahun.

  3. Ikan karang konsumsi seperti kerapu, kakap, lancam, beronang dan ekor kuning berpeluang dikembangkan di sekitar perairan Selat Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, dan Laut Seram sampai Teluk Tomini dengan potensi lestari sekitar 31.355 ton per tahun.

  4. Kelompok lobster seperti udang karang dan barong berpeluang dikembangkan di perairan Laut Cina Selatan, Laut Banda, dan Laut Seram sampai Teluk Tomini, dengan potensi sekitar 2.400 ton per tahun.


Kawasan pesisir dan laut Indonesia yang beriklim tropis, banyak ditumbuhi hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun (seagrass), dan rumput laut (seaweed). Dengan kondisi pantai yang landai, kawasan pesisir Indonesia memiliki potensi budidaya pantai (tambak) sekitar 830.200 ha yang tersebar di seluruh wilayah tanah air dan baru dimanfaatkan untuk budidaya (ikan bandeng dan udang windu) sekitar 356.308 ha (Ditjen Perikanan 1998). Jika kita dapat mengusahakan tambak seluas 500.000 ha dengan target produksi 4 ton per ha per tahun, maka dapat diproduksi udang sebesar 2 juta ton per tahun. Dengan harga ekspor yang berlaku saat ini (US$ 10 per kilogram) maka didapatkan devisa sebesar 20 milyar dolar per tahun.

Kondisi perairan yang teduh dan jernih karena terlindung dari pulau-pulau dan teluk juga memiliki potensi pengembangan budidaya laut untuk berbagai jenis ikan (kerapu, kakap, beronang, dan lain-lain), kerang-kerang dan rumput laut, yaitu masing-masing 3,1 juta ha, 971.000 ha, dan 26.700 ha. Sementara itu, potensi produksi budidaya ikan dan kerang serta rumput laut adalah 46.000 ton per tahun dan 482.400 ton per tahun. Dari keseluruhan potensi produk budidaya laut tersebut, sampai saat ini hanya sekitar 35 persen yang sudah direalisasikan. Potensi sumberdaya hayati (perikanan) laut lainnya yang dapat dikembangkan adalah ekstrasi senyawa-senyawa bioaktif (natural products), seperti squalence, omega-3, phycocolloids, biopolymers, dan sebagainya dari microalgae (fitoplankton), macroalgae (rumput laut), mikroorganisme, dan invertebrata untuk keperluan industri makanan sehat (healthy food), farmasi, kosmetik, dan industri berbasis bioteknologi lainnya. Padahal bila dibandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki potensi keanekaragaman hayati laut yang jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia, pada tahun 1994 sudah meraup devisa dari industri bioteknologi kelautan sebesar 40 milyar dolar (Bank Dunia dan Cida,1995).


A.2. Sumberdaya Tidak Dapat Pulih

Sumberdaya alam lainnya yang terkadung dalam laut kita adalah terdapatnya berbagai jenis bahan mineral, minyak bumi dan gas. Menurut Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam, BPPT dari 60 cekungan minyak yang terkandung dalam alam Indonesia, sekitar 70 persen atau sekitar 40 cekungan terdapat di laut. Dari 40 cekungan itu 10 cekungan telah diteliti secara intensif, 11 baru diteliti sebagian, sedangkan 29 belum terjamah. Diperkirakan ke-40 cekungan itu berpotensi menghasilkan 106,2 milyar barel setara minyak, namun baru 16,7 milyar barel yang diketahui dengan pasti, 7,5 milyar barel di antaranya sudah dieksploitasi. Sedangkan sisanya sebesar 89,5 milyar barel berupa kekayaan yang belum terjamah. Cadangan minyak yang belum terjamah itu diperkirakan 57,3 milyar barel terkandung di lepas pantai, yang lebih dari separuhnya atau sekitar 32,8 milyar barel terdapat di laut dalam. Energi non konvensional adalah sumberdaya kelautan non hayati tetapi dapat diperbaharui juga memiliki potensi untuk dikembangkan di kawasan pesisir dan lautan Indonesia. Keberadaan potensi ini di masa yang akan datang semakin signifikan manakala energi yang bersumber dari BBM (bahan bakar minyak) semakin menepis. Jenis energi ini yang berpeluang dikembangkan adalah ocean thermal energy conversion (OTEC), energi kinetik dari gelombang, pasang surut dan arus, konversi energi dari perbedaan salinitas.

Perairan Indonesia merupakan suatu wilayah perairan yang sangat ideal untuk mengembangkan sumber energi OTEC. Hal ini dimungkinkan karena salah satu syarat OTEC adalah adanya perbedaan suhu air (permukaan dengan lapisan dalam) minimal 20?C dan intensitas gelombang laut sangat kecil dibanding dengan wilayah perairan tropika lainnya. Dari berbagai sumber pengamatan oseanografis, telah berhasil dipetakan bagian perairan Indonesia yang potensial sebagai tempat pengembangan OTEC. Hal ini terlihat dari banyak laut, teluk serta selat yang cukup dalam di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar bagi pengembangan OTEC. Salah satu pilot plant OTEC akan dikembangkan di pantai utara Pulau Bali. Sumber energi non konvensional dari laut lainnya, antara lain energi yang berasal dari perbedaan pasang surut, dan energi yang berasal dari gelombang. Kedua macam energi tersebut juga memiliki potensi yang baik untuk dikembangkan di Indonesia. Kajian terhadap sumber energi ini seperti yang dilakukan oleh BPPT bekerjasama dengan Norwegia di Pantai Baron, Yogyakarta. Hasil dari kegiatan ini merupakan masukan yang penting dan pengalaman yang berguna dalam upaya Indonesia mempersiapkan sumberdaya manusia dalam memanfaatkan energi non konvensional. Sementara itu, potensi pengembangan sumber energi pasang surut di Indonesia paling tidak terdapat di dua lokasi, yaitu Bagan Siapi-Api dan Merauke, karena di kedua lokasi ini kisaran pasang surutnya mencapai 6 meter.


A.3. Jasa-jasa Lingkungan Kelautan

Dewasa ini pariwisata berbasis kelautan (wisata bahari) telah menjadi salah satu produk pariwisata yang menarik dunia internasional. Pembangunan kepariwisataan bahari pada hakekatnya adalah upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan objek dan daya tarik wisata bahari yang terdapat di seluruh pesisir dan lautan Indonesia, yang terwujud dalam bentuk kekayaan alam yang indah (pantai), keragaman flora dan fauna seperti terumbu karang dan berbagai jenis ikan hias yang diperkirakan sekitar 263 jenis.

Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada tahun 1997 mencapai 5.185.243., meningkat sebanyak 150.771 (2,99%) terhadap tahun 1996 yaitu sebanyak 5.034.472 wisman. Pada tahun 1998 sebanyak 4.606.416 atau mengalami penurunan sebesar 11,16% terhadap tahun 1997. Sedangkan perolehan devisa dari wisman yang berkunjung ke Indonesia pada tahun 1998 diperkirakan mencapai US$4.332,09 juta atau turun 18,6% dibanding tahun 1997 yang mencapai US$5.321,46 juta (Kamaluddin, 1999).

Untuk mewujudkan pemasukan devisa dari sektor pariwisata ini diperlukan strategi tepat dan langkah-langkah yang kreatif. Hal ini dilakukan melalui penganekaragaman produk wisata seperti ekowisata bahari dan sarana pariwisata. Produk wisata antara lain dimaksudkan menjadikan Indonesia sebagai daerah wisata bahari dunia, khususnya sebagai base/detinasi kapal pesiar (cruise ship) dan sea plane. Daya tarik wisata ini perlu dukungan sarana pariwisata seperti penginapan, sarana makan minum, dan tempat belanja.

Pengembangan ekowisata bahari dengan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi wisata telah mulai dikembangkan di bidang akomodasi yaitu pondok-pondok wisata beserta kelompok masyarakat yang berada di sekitar hotel besar yang akan menyediakan berbagai produk untuk dimanfaatkan. Keterlibatan masyarakat juga perlu dikembangkan dalam bidang sarana transportsi rakyat terutama perahu-perahu tradiosinal. Agar keterlibatan masyarakat ini optimal, maka seyogyanya dilakukan pembinaan dan peningkatan kualitasnya, baik melalui penyuluhan maupun pelatihan.

Potensi jasa lingkungan kelautan lainnya yang masih memerlukan sentuhan pendayagunaan secara profesional agar potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal adalah jasa transportasi laut (perhubungan laut). Betapa tidak, sebagai negara bahari ternyata pangsa pasar angkutan laut baik antar pulau maupun antar negara masih dikuasai oleh armada niaga berbendera asing. Menurut catatan Dewan Kelautan Nasional, kemampuan daya angkut armada niaga nasional untuk muatan dalam negeri baru mencapai 54,5 persen, sedangkan untuk ekspor baru mencapai 4 persen, sisanya dikuasai oleh armada niaga asing.


B. IMPLIKASI OTONOMI PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT

Pada masa pemerintahan orde baru, eksploitasi sumberdaya alam (termasuk sumberdaya laut) lebih banyak memberikan manfaat terhadap Pemerintah Pusat dibandingkan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang merupakan pemilik sumberdaya. Dengan dalih kepentingan nasional, sumberdaya alam yang ada di daerah dieksploitasi tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan, dan bahkan menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan masyarakat yang ada di daerah bersangkutan. Oleh karena itu, wajar apabila muncul tuntutan dari berbagai daerah untuk memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumberdaya mereka termasuk sumberdaya kelautan.

Seiring dengan napas reformasi, pemerintah membuat undang-undang pemerintahan daerah (UUPD) No. 22 tahun 1999 yang memberikan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional serta adanya perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan. Pengaturan mendasar yang dibuat dan untuk pertama kalinya dimuat dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia yang termuat dalam UUPD ini adalah mengenai otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan, yang mencakup kewenangan sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai pasang surut terendah untuk perairan dangkal, dan 12 mil laut dari garis pangkal ke laut lepas untuk Daerah Propinsi dan sepertiga dari batas propinsi untuk Daerah Kabupaten. Kewenangan Daerah terhadap sumberdaya kelautan meliputi kewenangan dalam: (a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan kepentingan administratif; (c) pengaturan tata ruang; (d) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan (c) bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara khususnya di laut.


B.1. Implikasi terhadap Pengelolaan Secara Terpadu

Jika selama ini terdapat kesan bahwa Pemerintah Daerah tidak peduli terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan termasuk pesisir secara berkelanjutan sangatlah wajar mengingat manfaat terbesar dari sumberdaya tersebut tidak mereka nikmati, melainkan dinikmati oleh Pemerintah Pusat. Namun dengan adanya pemberian wewenang kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya kelautan yang berada dalam batas-batas yang telah ditetapkan, maka manfaat terbesar dari sumberdaya kelautan akan diperoleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Berdasarkan otonomi daerah ini, Pemerintah Daerah sudah memiliki landasan yang kuat untuk mengimplementasikan pembangunan kelautan secara terpadu mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dalam upaya menerapkan pembangunan kelautan secara berkelanjutan. Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah seberapa besar keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengelola sumberdaya kelautan secara berkelanjutan yang berada dalam wewenang/ kekuasaannya?

Pertanyaan di atas penting mengingat tidak seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama akan arti pentingnya pengelolaan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan. Pembangunan kelautan berkelanjutan pada dasarnya adalah pembangunan untuk mencapai keseimbangan antara manfaat dan kelestariannya sumberdaya kelautan. Artinya, bahwa sumberdaya kelautan dapat dieksploitasi untuk kemaslahatan manusia namun tidak menjadikan lingkungan termasuk sumberdaya itu sendiri menjadi rusak.

Isyarat pembangunan berkelanjutan dalam undang-undang ini seperti tersirat dalam pasal 10 ayat [1], bahwa daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundangan. Oleh karena itu, dalam pendayagunaan sumberdaya alam tersebut haruslah dilakukan secara terencana, rasional, optimal dan bertanggung-jawab disesuaikan dengan kemampuan daya dukungnya dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat serta harus memperhatikan kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup untuk terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di daerah selama ini adalah adanya konflik-konflik pemanfaatan dan kekuasaan. Upaya penanganan masalah tersebut diharapkan dapat dilakukan secara reaktif dan pro-aktif. Secara reaktif, artinya Pemerintah Daerah dapat melakukan resolusi konflik, mediasi atau musyawarah dalam menangani masalah tersebut. Upaya proaktif adalah upaya penanganan konflik pengelolaan sumberdaya kelautan secara aktif dan dilakukan untuk mengantisipasi atau mengurangi potensi-potensi konflik pada masa yang akan datang. Penanganan seperti ini dilakukan melalui penataan kembali kelembagaan Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk konsep perencanaan, peraturan perundang-undangan, sumberdaya manusia, sistem administrasi pembangunan yang mengacu pada rencana pengelolaan sumberdaya kelautan secara terpadu. Upaya ini dilakukan dengan menyusun rencana strategis (RENSTRA) pengelolaan sumberdaya kelautan terpadu dari setiap daerah propinsi, kabupaten/kota, dengan cara menyusun zonasi kawasan pesisir dan laut untuk memfokuskan sektor-sektor tertentu dalam suatu zona, menyusun rencana pengelolaan (management plan) untuk suatu kawasan tertentu atau sumberdaya tertentu. Selanjutnya membuat rencana aksi (action plan) yang memuat rencana investasi pada berbagai sektor, baik untuk kepentingan Pemerintah Daerah, swasta maupun masyarakat. Keseluruhan tahapan ini merupakan rencana strategis yang penting untuk dilakukan oleh pemerintah propinsi, kabupaten/kota dalam rangka mengelola sumberdaya kelautan secara terpadu. Namun hendaknya proses perencanaan yang dilakukan adalah perencanaan partisipatif, artinya segenap komponen daerah hendaknya dilibatkan dalam setiap proses dan tahapan perencanaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan.


B.2. Implikasi terhadap Sumber Pembiayaan Pembangunan Sumberdaya Laut

Implikasi langsung dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 adalah beralihnya kewenangan (semula wilayah laut menjadi kewenangan pusat) dalam penentuan kebijakan pengelolaan dan pengembangannya di daerah agar menjadi keuntungan daerah berupa adanya peluang yang prospektif dalam mengelola sumberdaya (pesisir dan laut) dalam batas-batas yang telah ditetapkan. Dengan demikian, luas wilayah kewenangan Pemerintah Daerah menjadi bertambah sehingga memberikan harapan yang prospektif dan merupakan peluang bagi daerah, khususnya dalam hal:

  1. Jurisdiksi dalam memperoleh nilai tambah atas Sumberdaya alam hayati dan non hayati, sumber energi kelautan disamping sumberdaya pesisir yang sangat memungkinkan untuk digali dan dioptimalkan, antara lain sumberdaya ikan, terumbu karang, rumput laut dan biota laut lainnya serta pariwisata.

  2. Keleluasaan dalam pengembangan/peningkatan dan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan antar propinsi, untuk mendukung perkembangan dan kemajuan daerah baik secara internal maupun eksternal dalam arti lintas wilayah antar Kabupaten/Kota maupun Propinsi sehingga akan lebih memberikan kewenangan dalam pengaturan yang pada gilirannya akan memberikan nilai tambah dan peran strategis Daerah.


Sesuai dengan penjelasan pasal 9 ayat [1] UU No 22 Tahun 1999, salah satu bidang yang bersifat lintas propinsi yaitu bidang perhubungan (disamping bidang pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan), di mana pengelolaan pelabuhan regional untuk peningkatan jasa pelayanan transportasi laut dan pengaturan alur pelayaran (regional dan antar regional) kewenangannya diserahkan kepada propinsi.

Manfaat langsung lainnya dari otonomi daerah adalah Pemerintah Daerah memiliki sumber pendapatan dan pendanaan yang berasal dari (a) sharing Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir, (b) biaya-biaya dari proses perijinan dan usaha, pajak pendapatan dan pajak lainnya, retribusi daerah, dan (c) pendapatan tidak langsung akibat pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pembangunan kawasan pantai (desa-desa), pelabuhan, kawasan industri dan lain-lain dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

Apabila sumber pendapatan dari pemanfaatan sumberdaya kelautan belum sepenuhnya tergali dengan baik, daerah dapat membiayai pembangunan kelautan melalui dana APBD. Penggunaan dana APBD dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pengembangan masyarakat pantai/nelayan, pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan, penelitian kelautan, pengumpulan dan analisis data kelautan, serta perencanaan pembangunan kelautan.

Selain itu, pembiayaan pembangunan kelautan dapat juga diupayakan dari sumber APBN (subsidi pemerintah) maupun bantuan luar negeri yang umumnya dalam bentuk-bentuk proyek kelautan yang dimaksudkan untuk pengembangan sumberdaya kelautan daerah. Dengan Undang-undang otonomi daerah ini diharapkan proyek-proyek kelautan sudah dapat didesentralisasikan ke daerah yang nantinya menjadi sumber pembiayaan pembangunan kelautan di daerah.


B.3. Implikasi terhadap Dampak Negatif Pengelolaan Sumberdaya Laut

Optimisme seperti di atas merupakan dampak positif dari berlakunya otonomi daerah terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan. Namun demikian tidak berarti bahwa otonomi daerah tidak memiliki dampak negatif terhadap sumberdaya kelautan. Dampak negatif akan timbul, apabila Pemerintah Daerah seperti disebutkan di atas tidak memiliki persepsi yang tepat terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan. Artinya sumberdaya kelautan tidak semata-mata untuk dieksploitasi tetapi juga harus diperhatikan kelestariannya. Sebab dengan persepsi demikian, maka sumberdaya kelautan yang ada diupayakan dan dieksploitasi sebesarnya-besarnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Eksploitasi berlebih dengan tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam pada akhirnya akan menimbulkan masalah lainnya di kemudian hari. Jika hal ini terjadinya, maka pola pemanfaatan sumberdaya yang dilakukan tidak ada bedanya dengan pola yang selama ini dilakukan. Oleh karena itu, yang perlu segera dibenahi adalah bagaimana agar Pemerintah Daerah memiliki persepsi yang tepat terhadap pemanfaatan sumberdaya kelautan yang berkelanjutan. Dalam konteks pengelolaan sumberdaya kelautan, di mana beralihnya beberapa wewenang pusat ke daerah khususnya daerah perbatasan propinsi, disamping terdapat keuntungan, juga sekaligus menjadi beban dan tanggung jawab dalam pengendalian dan pengelolaannya di kawasan perbatasan antar propinsi tersebut, seperti: sumberdaya ikan yang beruaya, over-eksploitasi, degradasi lingkungan, pencemaran, dan keamanan maupun keselamatan pelayaran. Hal-hal tersebut hanya merupakan akibat lanjutan dari beberapa masalah berikut ini:

  1. Belum adanya institusi/lembaga pengelola khusus yang menangani masalah pengembangan pesisir dan laut.
    Implikasinya, tidak tersedianya instrumen hukum wilayah perbatasan antar propinsi tersebut (RT/RW, zonasi) untuk dapat diketahui masyarakat luas, khususnya dunia usaha yang diharapkan dapat menanamkan investasinya, serta pedoman bagi instansi di daerah (Tk I dan II) dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah laut guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  2. Keterbatasan sumberdaya manusia (aparat pemerintahan) dalam bidang pesisir dan laut yang terdidik dan terlatih.
    Sehingga kendala yang dihadapi adalah kesulitan dalam pendayagunaan serta peningkatan perangkat instansi daerah yang ada terhadap pengelolaan di wilayah pesisir dan 12 mil laut serta 4 mil laut yang merupakan kewenangan kabupaten/kota.

    Sebagai contoh adalah kesiapan regulasi tentang pemanfaatan lahan pesisir untuk kegiatan pembangunan (pariwisata, permukiman dan lain sebagainya), pengaturan pemanfaatan sumberdaya laut, pengaturan alur pelayaran; dan lain-lainnya.

  3. Ketersediaan data dan informasi pesisir dan laut sangat terbatas (seberapa besar potensi pesisir dan laut yang dapat terdeteksi misalnya bahan tambang, perikanan, dan pariwisata).

  4. Terbatasnya wahana dan sarana dalam penerapan dan pendayagunaan teknologi bidang kelautan. Sehingga bagaimana upaya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan sumberdaya kelautan/SDL dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, belum bisa terjawab (keterbatasan kemampuan teknologi untuk dapat menggali potensi SDL).


C. ARAHAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT BAGI DAERAH OTONOM

Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 di atas baru merupakan landasan yang kuat untuk mencapai pengelolaan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan. Agar otonomi daerah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sumberdaya laut, maka perlu adanya keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah bersama masyarakat untuk mengelola sumberdaya kelautan yang berada dalam wilayah kewenangannya secara berkelanjutan. Berikut ini beberapa arahan pengelolaan sumberdaya kelautan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Daerah dalam membangun sumberdaya kelautan untuk mencapai pembangunan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan.


C.1. Arahan Umum Pengelolaan Pembangunan Sumberdaya Kelautan

Sebagaimana tersirat dalam definisi pembangunan berkelanjutan di atas, bahwa pembangunan suatu kawasan akan bersifat berkesinambungan (sustainable) apabila tingkat (laju) pembangunan beserta segenap dampak yang ditimbulkannya secara agregat (totalitas) tidak melebihi daya dukung lingkungan kawasan tersebut. Sementara itu, daya dukung lingkungan suatu kawasan ditentukan oleh kemampuannya di dalam menyediakan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan bagi kehidupan makhluk hidup serta kegiatan pembangunan manusia, yaitu: (1) ketersediaan ruang (space) yang sesuai (suitable) untuk tempat tinggal/permukiman dan berbagai kegiatan pembangunan; (2) ketersediaan sumberdaya alam untuk keperluan konsumsi dan proses produksi lebih lanjut; (3) kemampuan kawasan untuk menyerap/mengasimilasi limbah sebagai hasil samping dari kegiatan manusia dan kegiatan pembangunannya; dan (4) kemampuan kawasan menyediakan jasa-jasa penunjang kehidupan (life-supporting systems) dan kenyamanan (amneties) seperti udara bersih, air bersih, siklus hidrologi, siklus hara, siklus biogekimia, dan tempat-tempat yang indah serta nyaman untuk rekreasi dan pemulihan kedamaian jiwa (spiritual renewal). Atas dasar pengertian pembangunan berkelanjutan dan daya dukung lingkungan kawasan tersebut di atas, maka secara ekologis terdapat empat persyaratan agar pengelolaan sumberdaya kelautan daerah dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan, yaitu:

Pertama, adalah bahwa di dalam suatu kawasan (jika mungkin) ditetapkan terlebih dahulu tiga mintakat/zona (zone), yaitu: (1) zona preservasi, (2) zona konservasi, dan (3) zona pemanfaatan intensif. Dalam hal ini, yang dimaksud zona preservasi adalah suatu kawasan yang mengandung atribut biologis dan ekologis yang sangat penting (vital) bagi kelangsungan hidup ekosistem beserta biota (organisme) yang hidup di dalamnya termasuk kehidupan manusia, seperti keberadaan spesies langka atau endemik, tempat asuhan dan berpijah (nursery and spawning grounds) berbagai biota laut, alur ruaya (migratory routes) ikan dan biota laut lainnya, dan sumber air tawar. Oleh karena itu, di dalam zona preservasi tidak diperkenankan adanya kegiatan pemanfaatan/pembangunan, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Zona konservasi adalah kawasan yang diperbolehkan adanya kegiatan pembangunan, tetapi dengan intensitas (tingkat) yang terbatas dan sangat terkendali, misalnya berupa wisata alam (ecotourism), perikanan tangkap dan budidaya yang ramah lingkungan (responsible fisheries), dan pengusahaan hutan mangrove secara lestari. Sedangkan, zona pemanfaatan intensif adalah kawasan yang karena sifat biologis dan ekologisnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pembangunan yang lebih intensif, seperti industri, pertambangan, dan pemukiman padat penduduk.

Kedua, adalah bahwa jika kita memanfaatkan sumberdaya dapat pulih, seperti sumberdaya ikan atau hutan mangrove, maka laju (tingkat) pemanfaatannya tidak boleh melebihi kemampuan pulih (potensi lestari) sumberdaya tersebut dalam periode waktu tertentu. Dalam bidang perikanan tangkap, misalnya, potensi lestari biasanya didefinisikan sebagai MSY (maximum sustainable yield atau Hasil Tangkap Maksimum yang Lestari), seperti yang tercantum pada Lampiran 1 untuk berbagai kelompok stok ikan di sembilan wilayah perairan laut Indonesia. Sementara ini, sudah ada pedoman dari Direktorat Jenderal Perikanan bahwa tingkat penangkapan/pemanenan suatu stok ikan tidak boleh melebihi 80% dari nilai MSY-nya. Dalam pada itu, untuk sumberdaya tak dapat pulih, seperti minyak dan gas bumi, mineral dan bahan tambang lainnya, pedomannya adalah bahwa kegiatan pemanfaatan (eksploitasi), proses produksi (pengolahan) dan distribusi/transportasinya harus dilakukan secara cermat, sehingga tidak merusak lingkungan sekitarnya. Lebih dari itu, laju pemanfaatannya pun harus diatur sedemikian rupa, sehingga ditemukan alternatif penggantinya sebelum sumberdaya ini habis (exhausted) atau memperhatikan kepentingan generasi mendatang.

Ketiga, jika kita menggunakan kawasan laut sebagai tempat pembuangan limbah, maka syarat pertama adalah bahwa jenis limbah tersebut bukan yang bersifat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Selain itu, jumlah (beban, load) limbah yang dibuang ke dalam kawasan laut termaksud harus tidak melampaui kapasitas asimilasi (assimilative capacity) dari perairan tersebut. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kapasitas asimilasi adalah kemampuan kawasan perairan laut di dalam menerima jumlah limbah tertentu, tanpa mengakibatkan penurunan fungsi (peruntukan) perairan termaksud atau tanpa menimbulkan kerusakan ekologis atau penurunan kesehatan manusia yang menggunakan perairan.

Keempat, di dalam melakukan kegiatan rancangan (design) dan konstruksi atau modifikasi bentang alam (morfologi) pantai atau laut dalam, seperti pembangunan dermaga laut (jetty), struktur pemecah gelombang (breakwaters), dan marina, harus disesuaikan dengan karakteristik dan dinamika biogeofisik setempat, termasuk pola arus, gelombang, dan struktur geologi.


C.2. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kotamadya

Dalam kasus pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat lintas Propinsi dan atau lintas Kabupaten/Kota secara optimal dan berkelanjutan, maka kegiatan yang terdapat di masing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota hendaknya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diuraikan di atas. Pola pengelolaan seperti ini dapat dilakukan antara lain di antara Propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang dipisahkan oleh Teluk Bone, Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Lampung yang dibatasi oleh Selat Sunda, atau pun antara Propinsi Jawa Timur dengan Propinsi Bali, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa kawasan pesisir dan laut di kedua propinsi sesungguhnya saling terkait melalui pergerakan massa air laut (arus laut), migrasi biota laut, bahan organik, dan lain-lain. Oleh karena itu, setiap kabupaten dan propinsi yang terdapat di dalam kawasan tersebut hendaknya mempunyai Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir (Coastal Zone Management Plan) masing-masing dengan mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.

RPWP (Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir) tersebut pada prinsipnya harus mencakup dua hal utama, yaitu: (1) kebijakan, strategi dan program untuk mendayagunakan potensi pembangunan yang masih belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan daya dukung lingkungan dan permintaan pasar; dan (2) kebijakan, strategi dan program untuk mencegah serta menanggulangi permasalahan baik yang bersifat biofisik maupun sosial-ekonomi dan budaya.

Secara lebih spesifik, RPWP tersebut hendaknya juga mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan batas wilayah pesisir sebagai suatu satuan pengelolaan (a management unit).
  2. Tata ruang wilayah pesisir sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan di atas.
  3. Penentuan jenis kegiatan pembangunan (seperti perikanan, pariwisata, industri, pertambangan dan energi, perhubungan, dan konservasi) beserta intensitas (laju)-nya untuk lima tahun atau dua puluh lima tahun ke depan.
  4. Pedoman pengelolaan pencemaran dan pemeliharaan kualitas perairan laut.
  5. Pedoman konservasi habitat pesisir yang vital (seperti mangrove, terumbu karang, estuaria, dan padang lamun) dan biota atau satwa langka/dilindungi.
  6. Deskripsi tentang struktur dan mekanisme organisasi untuk melaksanakan RPWP, termasuk tanggung jawab dan hubungan antar stakeholders (pihak terkait) baik kalangan pemerintah (tingkat II, tingkat I, dan pusat), swasta, maupun swadaya masyarakat.


C.3. Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Lintas Batas Propinsi

Pada dasarnya pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat tetap (tidak bergerak) seperti mineral dan bahan tambang yang terdapat di dasar laut dan daratan pesisir, hutan mangrove, dan terumbu karang) tidak akan menimbulkan masalah antar daerah asal dilakukan mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan. Akan berbeda halnya dengan sumberdaya kelautan yang bergerak seperti beberapa jenis ikan dan biota laut lainnya (penyu misalnya) yang bermigrasi. Jenis-jenis ikan/biota laut tertentu, seperti tuna, cakalang, udang penaeid, dan penyu, bisa saja bertelur dan memijah di kawasan perairan yang termasuk wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, tetapi membesarkan dirinya di kawasan perairan daerah lainnya. Demikian pula halnya dengan para nelayan, kadangkala nelayan dari satu daerah tertentu melakukan penangkapan di daerah lainnya misalnya nelayan Bone menangkap ikan di perairan Kolaka, atau nelayan Jawa Barat menangkap ikan di perairan Lampung atau sebaliknya.

Untuk mengelola pemanfaatan sumberdaya perikanan yang bersifat lintas batas (shared stock) antar kedua daerah atau lebih secara berkesinambungan, perlu dibuat tim kerjasama kedua propinsi. Tim ini bertugas:

  1. menentukan kuota penangkapan untuk nelayan masing-masing propinsi;
  2. merumuskan pedoman pengelolaan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan kaidah responsible fisheries yang telah ditetapkan oleh FAO (1995);
  3. melakukan kegiatan MCS (Monitoring, Controlling, and Surveilance); dan bersama instansi terkait melakukan aksi penegakan hukum (law enforcement).


Pola kerjasama seperti ini telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain misalnya Filipina. Pengelolaan suatu teluk misalnya, yang melibatkan lebih dari satu Pemerintah Daerah, kemudian menyusun suatu tim pekerja (technical working group), kelompok inilah menjembatani antara pemerintahan daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan pengelolaan teluk.

Aspek lain yang bersifat lintas batas adalah perhubungan laut, kabel dasar laut, dan pencemaran. Misalnya, pencemaran yang terjadi di wilayah perairan Lampung bisa saja menyebar ke wilayah perairan Jawa Barat, dan sebaliknya. Oleh karena itu, segenap aspek ini harus dikelola secara bersama antar kedua propinsi. Tim yang sama untuk perikanan dapat saja diberi tugas tambahan untuk menangani pengelolaan ketiga aspek ini.

Upaya-upaya yang perlu dilakukan guna menjawab tantangan/hambatan, yang meliputi eksplorasi, eksploitasi sumberdaya serta pengelolaan yang meliputi pelestarian, konservasi, rehabilitasi, pengamanan, keselamatan, pencemaran, abrasi, interusi, sedimentasi pada kawasan pesisir dan laut perbatasan antara propinsi meliputi:
  1. Upaya penyempurnaan peraturan tentang pemanfaatan ruang wilayah secara lebih operasional. Sehingga dapat memberikan peluang dan kemudahan bagi tumbuhnya investasi masyarakat/dunia usaha, acuan/pedoman dalam pengembangan wilayah perbatasan antara propinsi secara lebih efisien dan efektif bagi semua sektor pembangunan baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat/dunia usaha. Dengan begitu dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak khususnya masyarakat luas dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan bagi pembangunan berkelanjutan;

  2. Upaya pengelolaan pemanfaatan sumberdaya secara terpadu dan sinergis antara propinsi terhadap rencana pengembangan kawasan strategis regional (lintas wilayah dan sektor) melalui program-program pengembangan Wisata Bahari, Pengembangan Transportasi Laut, Pengelolaan Perikanan, Agroindustri dan Agrowisata terpadu.

  3. Upaya peningkatan kerjasama antar daerah (Tk I, Tk II) dalam optimalisasi pemanfaatan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia.

  4. Upaya bersama dalam peningkatan dan pengembangan institusi yang ada guna mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan laut untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

  5. Upaya-upaya bersama penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat/daerah dengan kerjasama berbagai pihak (stakeholders). Hal ini merupakan tantangan bagi perguruan tinggi (lembaga penelitian) di kedua propinsi untuk berperan aktif;

  6. Upaya pengendalian pemanfaatan sumberdaya yang ada dengan perencanaan yang tepat dalam menangani konservasi kawasan pesisir dan laut guna menjamin keberlanjutan fungsi kawasan melalui program-program rehabilitasi dan pelestarian SDA dan lingkungan hidup (terumbu karang, abrasi dan sedimentasi, pencemaran, ikan hias, bakau).


C.4. Pendekatan Co-management

Pada hakekatnya kebijakan pembangunan sumberdaya kelautan seperti yang diuraikan di atas beserta hasilnya adalah merupakan proses politik. Dalam pengertian, bahwa kebijakan tersebut tersusun dan terimplementasikan melalui proses negosisasi antar berbagai stakeholders. Oleh karena itu, keberhasilan segenap kaidah pembangunan berkelanjutan yang baik-baik seperti di atas sangat tergantung pada kemauan dan komitmen segenap stakeholders tersebut. Untuk dapat menarik kemauan dan komitmen politik stakeholders, maka pendekatan pembangunan masa lalu yang sangat sentralistik dan top-down harus diubah dengan pendekatan pembangunan yang bersifat partisipatif. Pengelolaan bersama antar pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal (LSM) seyogyanya diterapkan untuk mengelola pembangunan sumberdaya kelautan.

Sumber : http://wullanjutek.blogspot.com/2012/01/peluang-ekonomi-tinggi-dari-otonomi.html

Jalannya Ekonomi Sektor Rill

(analisis keberhasilan krisis 2008 dengan kegagalan Krisis 1998)

Oleh:
Imam Purnarko
(KSEI UNJ, Koordinator Komisariat Jaktim-Jakpus FoSSEI Jabodetabek)
Teringat Peristiwa 1998 dimana pada waktu itu Indonesia mengalami krisis yang begitu menyengsarakan rakyatnya, sesungguhnya krisis pada waktu itu tidak terlepas dari nuansa politik yang memanas. Sehingga kebutuhan akan pelunasan hutang luar negeri bernominal Dollar yang telah melonjak menyebabkan Uang rupiah terdepresiasi dan menyebabkan kejatuhan bangsa Indonesia. Sesungguhnya symptom/ gejala pada waktu itu telah menyebabkan Indonesia mengalihkan utangnya dari luar negeri ke luar negeri. Namun tanpa disadari ternyata dari itu semua Negara kita telah tergadaikan dengan tunduknya presiden pada waktu itu Soeharto kepada perjanjian IMF yang sampai saat ini terasa mencekik bangsa.
Berbeda dengan krisis yang dialami oleh bangsa ini sekarang ini, walaupun sadar atau tidak nuansa politik memang memanas, dengan analogy yang dibuat-buat terkesan sama seperti kasus bank Bali pada era-98. Bank century mendapatkan kucuran dana 6,7 triliun yang menyebabkan bangsa ini mendapatkan banyak sekali agenda-agenda di DPR dimana para wakil rakyat mendapatkan sorotan langsung dari masyarakat.
Inti dari semua itu adalah bahwa kasus krisis bangsa pada saat ini (2008 )memiliki indikasi penting dalam hal penyelesaiannya yang memang harus di apresiate Karena memang tidak berdampak sistemik.
Pertama: pada saat krisis 1998 bangsa ini diserang oleh arus gelombang politik yang begitu besar, ada aliran besar kerusuhan paska aksi mahasiswa turun kejalan, sektor rill benar-benar tidak berfungsi, makanan hari itu merupakan harta yang paling berharga. Sedangkan pada saat ini krisis tidak sama sekali menyerang sektor rill yang sesungguhnya merupakan ujung tombak bangsa ini. Masyarakat kita masih bisa berdagang dan bertransaksi dengan nyaman, walaupun sebagian dalih yang nyatanya paling ampuh sehingga tidak mampu menarik dalang dari krisis pada saat ini, yaitu aspek psikologi, dimana dengan dalih yang tidak dapat diukur dari analisis statistik ini seakan dana 6,7 trilliun sah di gelontorkan.
Kedua : pada saat krisis 1998 seperti ulasan diatas berhutang cukup besar kepada Bangsa asing, dimana Individu dapat dengan bebas meminjam uang kepada asing akibat mudahnya perizinan, bahkan pada waktu itu suku bunga di Indonesia mencapai tingkat suku bunga tertinggi dalam persaingan usaha yaitu 50% lebih, suku bunga yang dikeluarkan oleh Bank Exim( sekarang bank Mandiri). Krisis sekarang berbeda jauh dimana pada saat ini persaingan suku bunga tidak sesengit pada waktu itu, bangsa kita tidak perlu berkutat untuk dapat membayar bunga luar negeri, obligasi berupa ORI, SBI,dll yang nyata-nyata menyebabkan bangsa ini harus disibukkan membayar bunga belum jatuh tempo. Ada pula asing sudah masuk mengendalikan investasinya di Indonesia sehingga mereka akan terkena dampak seandainya hal ini berlaku sistemik.
Terakhir: walaupun aspek ini tidak dianggap begitu penting, namun memiliki andil besar dalam menyelesaikan krisis ekonomi yang dibesar-besarkan ini, masyarakat yang saat ini sudah terngiang dengan kejadian yang begitu menyulitkan bangsa tidak dapat di sulut oleh arahan politik seperti aksi masa dan lain-lain. Malah sepertinya ada oknum tertentu yang bermain untuk dapat mengalihkan berita terpenting ini, sehingga berita kasus BLBI dapat segera di tutup secara tak terduga., berbeda sekarang bangsa ini dapat terus mengakses kasus Century tanpa mau dialihkan oleh berita-berita di Televisi.
Ketiga analisis diatas merupakan subjektif penulis yang harus segera dikritisi, akan tetapi kenyataanya memang pergerakan sektor rill sekarang ini tidak terpengaruh oleh gejolak-gejolak politik sehingga nyatalah bangsa ini terselamatkan oleh pergerakan 99% sektor rill, seorang ibu masih bisa menjual kuenya dipasar, masyarakat tidak tertarik melakukan rush besar-besaran karena menang Bank Century hanya bisa diakses oleh pemilik modal-modal besar, yang dikumpulkan secara massif mirip kasus Exim yang memberikan bunga diatas rata-rata standar pemerintah. Ekonomi Rakyat ini lah yang seharusnya ditingkatkan dimana keterkaitan antara sektor perbankan dengan para peminjam modal harus diberdayakan selaku mitra bukan seperti lintah yang hanya menghisap darah dikala binatang lain berusaha mencari makanan.

SUmber : http://fosseijabodetabek.wordpress.com/artikel-ekonomi-islam/
PUDARNYA PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM SEIRING BERKEMBANGNYA SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL PADA MASYARAKAT MUSLIM DI INDONESIA
Wahyu Rinda Ratnasari
Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Jalan Gajayana No. 50 Malang.
Abstract
Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri dari kata “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan. Kata “oikonomia” mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Ekonomi Islam mengacu pada kepentingan dunia dan akhirat sedangkan ekonomi Konvensional hanya mengacu pada kepentingan duniawi. Di tengah ekonomi global seperti sekarang, kontribusi cendekiawan-cendekiawan muslim terhadap pemikiran ekonomi hampir di lupakan, yang nampak hanya lah pemikiran cendekiawan barat yang sebenarnya masih sangat baru. Thomas Kuhn mengatakan: Masing-masing sistem memiliki paradigma, maka inti paradigma ekonomi Islam sudah tentu bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Key words: Economic, Al Qur’an dan As Sunnah, World, Eternity
Pendahuluan
Sebagai peta kehidupan manusia, konsep ekonomi Islam sudah ada semenjak kehadiran agama Islam di atas bumi ini. Al Quran dan Al Hadits kaya akan hukum-hukum dan pengarahan kebijakan ekonomi yang harus diambil dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta perbedaan kawasan regional (Said, 2007: 21).
Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah di peluk secara kafah dan komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan sholat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran Islam (Mustafa, 2007: 2).
Tulisan ini berangkat dari fenomena menjamurnya sistem ekonomi barat atau konvensional yang di dalamnya jauh dari kaidah-kaidah Islam, padahal kita ketahui penduduk Muslim terbanyak di dunia adalah Indonesia yang seharusnya dalam segala aspek kehidupannya termasuk aspek ekonomi harus berdasarkan kaidah Al Quran dan Al Hadits.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perorangan atau pribadi, atau kelompok, keluarga, suku bangsa, organisasi, negara dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber daya pemuas yang terbatas. Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri dari kata “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan. Kata “oikonomia” mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab ekonomi sepadan dengan kata اقتصد “Iqtishad” yang artinya umat yang pertengahan, atau bisa juga menggunakan rezeki atau sumber daya yang ada di sekitar kita (Ismail, 2009: 1).
Menurut Dr. Muhammad Abdullah al-‘Arabi, ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al-Qur,an dan as-Sunah, dan merupakan bagian perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa. (Mardani, 2011: 1). Ia terangkan bahwa ekonomi Islam terdiri dari dua bagian: salah satu tetap, sedang yang lain dapat berubah-ubah.
Yang pertama adalah yang diistilahkan dengan “sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al Quran dan As-Sunah”, yang ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi, semisal firman Allah Taala:
الذ ي خلق لكم ما فى الارض جميعا هو
Dia lah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu” (Al Baqarah: 29).
Ayat ini meletakkan prinsip ekonomi yang paling penting, memutuskan bahwa segala cara usaha asalnya adalah boleh.
و ا حل ىلله البيع و حر م الربا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Al Baqarah: 275).
Ayat ini meletakkan fungsi umum, yaitu dihalalkannya berjual beli dan diharamkannya riba.
Dan firman-Nya
كى لا يكون دولة بين الاغنياءمنكم. . . .
“. . .Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu sekalian” (Al-Hasyr: 7)
Firman ini meletakkan kaidah umum, dengan memutuskan pemimpin harus dapat mengembalikan distribusi kekayaan dalam masyarakat manakala tidak ada keseimbangan di antara mereka yang dipimpinnya.
Ciri asas prinsip-prinsip umum adalah bahwa prinsip-prinsip ini tidak berubah ataupun berganti serta cocok untuk setiap saat dan tempat, tanpa peduli dengan tingkat kemajuan ekonomi dalam masyarakat.
Yang kedua adalah “Bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa”.
Dengan kata tersebut di atas ia maksudkan cara-cara penyesuain atau penyelesaian masalah ekonomi yang dapat dicapai oleh para ahli dalam Negara Islam, sesuai dan sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip yang lalu itu. Seperti keterangan tentang riba yang diharamkan, batas harta yang cukup hubungannya dengan zakat dan sebagainya.
Perbedaan Dasar Sistem Ekonomi Islam Dan Konvensional
Perbedaan dasar antara ekonomi Islam dan Konvensional boleh dilihat dari beberapa sudut yaitu:
1 Sumber (Epistemology)
Sebagai sebuah addin yang syumul, sumbernya berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan Islam itu sebagai suatu agama (addin) yang istimewa dibanding dengan agama-agama ciptaan lain. Al Qur’an dan As Sunnah ini menyuruh kita mempraktikkkan ajaran wahyu tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk soal muamalah. Perkara-perkara muamalah dijelaskan di dalam wahyu yang melipiti suruhan dan larangan.
Suruhan seperti makan dan minum menjelaskan tentang tuntutan keperluan asasi manusia. Penjelasan Allah SWT tentang kejadian-Nya untuk dimanfaatkan oleh manusia (QS. Yasin ayat 34-35, 72-73) (QS. an-Nahl ayat 5-8, 14, 80) menunjukkan bahwa alam ini disediakan begitu untuk manusia sebagai khalifah Allah SWT (QS. al-Baqarah ayat 30).
Larangan-larangan Allah seperti riba (QS al-Baqarah ayat 275) perniagaan babi, arak, dan lain-lain karena perkara-perkara tersebut mencerobohi fungsi manusia sebagai khalifah tadi. Kesemuanya itu menjurus kepada suatu tujuan yaitu pembangunan seimbang rohani dan jasmani berasaskan tauhid.
Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu. Oleh karena itu, ia lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu atau masa sehingga diperlukan maklumat yang baru. Kalau ada ketikanya diambil dari wahyu tetapi akal memprosesnya mengikuti selera manusia sendiri karena tujuannya mendapat pengiktirafan manusia bukan mengambil pengiktirafan Allah SWT. Itu bedanya antara sumber wahyu dengan sumber akal manusia atau juga dikenal sebagai falsafah yang lepas bebas dari ikatan wahyu.
2 Tujuan Kehidupan
Tujuan ekonomi Islam membawa pada konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan di akhirat, sedangkan ekonomi sekuler untuk kepuasan di dunia saja. Para pakar ekonomi konvensional mencoba menyelesaikan segala permasalahan yang timbul tanpa ada pertimbangan-pertimbangan mengenai soal ketuhanan dan keakhiratan tetapi lebih mengutamakan untuk kemudahan manusia di dunia saja.
3 Konsep Harta Sebagai Wasilah
Di dalam Islam harta bukanlah sebagai tujuan hidup tetapi sekedar wasilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Tujuan hidup yang sebenarnya adalah seperti firman Allah SWT. QS Al-An’am ayat 162:
قل ان صلا تي و نسكي و محماي ومماتي لله رب العا لمين
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam”.
Merealisasikan perintah Allah SWT yang sebenarnya ini akan membawa kepada ketenangan hidup yang hakiki. Setiap Muslim percaya bahwa Allah SWT merupakan Pencipta yang memberikan ketenangan hakiki. Maka dari itu harta bukanlah tujuan utama kehidupan tetapi sebagai jalan mencapai nikmat di dunia hingga ke alam akhirat.
Ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang meletakkan keduniaan sebagai tujuan yang tidak ada kaitannya dengan Tuhan dan akhirat sama sekali. Ini sudah tentu berlawanan dengan Islam. Mereka membentuk sistem yang mengikuti selera nafsu mereka guna memuaskan kehendak materiil mereka semata. Oleh karena itu sistem konvensional memiliki tujuan keuntungan tanpa mempedulikan nilai wahyu, maka mereka mementingkan kepentingan individu atau kepentingan golongan-golongan tertentu serta menindas golongan atau individu yang lemah dan berprinsip siapa kuat dialah yang berkuasa (survival at the fittest) (Mustafa, 2007: 8-10).
Mudanya Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi, di negara-negara Barat, merupakan ilmu yang relatif masih muda timbunya. Hal itu karena ia baru mulai dipelajari orang-orang sejak akhir abad ke delapan belas. Sejak saat itu Eropa mulai melewati perkembangan yang dalam di segi-segi soasial, politik dan ekonomi. Dan itu semua merupakan kesan dari masing-masing revolusi Perancis dan revolusi Industri (Abu dan Anshori, 1980: 5-13).
Kontribusi kaum Muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum Muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum Muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarawan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum Muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274M).
Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang di letakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun , tetapi mencoba menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bagunan intelektual mereka.
Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum Muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India, dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendekiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada Al-quran dan hadits nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah Saw dan al-khulafa ar-Rasyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan , yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal (Adiwarman, 2006: 8-10).
Konstribusi Ilmuwan dalam Ekonomi Islam
Schumpeter (1954) menulis sebuah buku yang berjudul History of Economic Analysis seperti yang dikutip oleh Muhammad Imaduddin. Buku tersebut memuat pondasi dan pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. Dalam bukunya tersebut, ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi di dunia. Hal yang menarik adalah setelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad ke-8 masehi, sangat sedikit ditemukan pemikiran dan teori ekonomi yang signifikan dihasilkan oleh ilmuwan, bahkan masa ini berjalan hingga abad ke-13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas (1225-1274 M). Selama kurang lebih lima abad tersebut, tidak begitu banyak teori dan karya ekonomi yang dihasilkan oleh para pemikir di dunia barat. Schumpeter bahkan menyebutnya sebagai Great Gap, atau terjadi jurang atau jarak yang besar di antara dunia Barat dan dunia Timur.
Apabila ditelliti lebih dalam mengenai hal dimaksud, maka ditemukan bahwa pada masa kegelapan dunia barat terhadap dunia keilmuan, dan sains maka pada saat itu pengaruh gereja sangat kental terasa, yaitu mereka membatasi para ahli dan ilmuwan untuk menghasilkan karya ilmiah, termasuk karya dibidang ekonomi. Bahkan, seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran gereja, dan hukuman mati akan diberikan kepadanya. Pada abad kegelapan tersebut dunia Barat mengalami kemunduran di bidang keilmuan. Di sisi lain, ditemukan bahwa abad kegelapan yang dialami oleh dunia Barat justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Timur (Islam). Pada masa tersebut adalah masa keemasan umat Islam, yaitu banyak para ilmuwan Muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan Muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan oleh penduduk yang mendiami Negara Republik Indonesia.
Beberapa ilmuwan Muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori ekonomi di antaranya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rushd, Ibnu Khaldun, Al-Ghazali, dan masih banyak lagi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, berhasil mengeluarkan teori yang dikenal dengan price volatility atau naik turunnya harga di pasar. Dia menyatakan : “Penyebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena ada ketidakadilan yang disebabkan oleh orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi (Khalq) suatu komoditi. Sehingga dia menghasilkan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagai teori yang berasal dari dunia Barat.
Tokoh lainnya yang berhasil memberikan kontribusi besar adalah Ibnu Rusyd. Roger E. Backhouse (2002), menulis sebuah buku yang berjudul The Penguin History of Economic. Ibnu Rusyd menghasilkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang, yaitu alat simpan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya. Sebelumnya, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang itu ada tiga, sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan.
Ibnu Rusyd juga membantah teori Aristoteles tentang nilai uang, yaitu nilai uang tidak boleh berubah-ubah. Karena itu, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa uang itu tidak boleh berubah karena dua alasan. Pertama uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka sama seperti Allah SWT yang Maha Pengukur, Dia pun tidak berubah-ubah, maka uang sebagai pengukur keadaannya tidak boleh berubah. Kedua, uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dengan kedua alasan tersebut, sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.
Tokoh selanjutnya adalah Al-Ghazali yang menyatakn bahwa kebutuhan hidup manusi itu terdiri atas tiga, yaitu kebutuhan primer, (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyat). Teori hierarki kebutuhan ini kemudian di ambil oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri atas kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Al-Ghazali juga menyatakan bahwa tujuan utama penerapan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.
Masih banyak karya lainnya yang dihasilkan oleh para ilmuwan Muslim terhadap perkembangan ilmu ekonomi. Hal yang menyedihkan justru teori-teori mereka diklaim berasal dari Barat, pertama kali dihasilkan oleh seorang professor dari University of Glasgow yang bernama Adam Smith pada bukunya And Inquiry into the Nature and Cause of the Wealth of Nations. Buku tersebut dihasilkan pada abad ke-18 yang bahkan isinya banyak terdapat kemiripan dengan buka Muqaddimah karya Ibnu Khaldun yang dihasilkan beberapa abad sebelumnya. Kontribusi besar para ilmuwan ekonomi Islam yang diuraikan di atas, dapat dijadikan acuan untuk terus belajar dan menghasilkan karya-karya signifikan, baik dalam bidang ilmu ekonomi, maupun ilmu lainnya sesuai dengan keahlian masing-masing, sehingga terwujud cita-cita dari para pendiri Negara Republik Indonesia, yang di antaranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
T
Faktor-Faktor Penyebab Pudarnya Penerapan Sistem Ekonomi Islam pada Masyarakat Muslim
1 Minimnya Kebutuhan
Tahap pertama kedatangan Islam, kebutuhan masyarakat akan pemikiran dan legalitas transaksi dalam kegiatan ekonomi belum begitu menggelora. Hal tersebut disebabkan mekanisme kehidupan yang ada masih sangat sederhana dan belum banyak terjadi perkembangan-perkembangan pada sektor-sektor perekonomian dalam menghasilkan barang dan jasa. Keadaan tersebut juga di dukung oleh para pelaku ekonomi yang masih kental dengan nilai ketaqwaan dan kezuhudan serta konsistensi mereka dalam menjalankan nilai-nilai syariah dalam kehidupan sosial (bermuamalah).
2 Stagnasi Pemikiran
Pada masa-masa awal renaissance Islam, banyak melahirkan kitab-kitab tafsir, hadits, fiqh, dan ilmu pengetahuan tentang elaborasi pemikiran ekonomi Islam. Namun, di penghujung abad ke-4 Hijriah, masyarakat Islam mengalami perpecahan sehingga menjadi beberapa komunitas masyarakat kecil yang beragam. Kondisi perpecahan itu berdampak yang cukup besar pada kemunduran umat Islam. Terlebih dengan runtuhnya kekhalifahan yang semakin menambah kerapuhan peradaban Islam. Mekanisme pemerintahan dan perekonomian yang ada setelah itu jauh dari nilai-nilai syariah. Dalam kehidupan masyarakat telah terjadi dekadensi moral yang berdampak pada turunnya semangat keagamaan yang diiringi dengan kecintaan terhadap kenikmatan dunia dan kekuasaan.
Distorsi kehidupan politik dan ekonomi di masyarakat sangat mempengaruhi pemikiran para ulama, sehingga intelektualisasi yang ada tidak mampu menjawab dinamika kehidupan ekonomi. Pada akhirnya tradisi pemikiran dan intelektualitas dalam mengakomodasi peroblematika kehidupan yang ada mengalami stagnasi.
3 Perang Eksternal
Di penghujung abad ke-4 Hijriah, penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) telah meracuni masyarakat muslim. Masyarakat Muslim cenderung menggandrungi kekuasaan dan kekayaan duniawi, sehingga menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi bagian-bagian kecil komunitas masyarakat. Masing-masing komunitas tersebut saling berselisih, berseturu dan bermusuhan. Keadaan tersebut merupakan peluang emas nagi negara asing untuk melakukan ekspansi daerah jajahan. Komunitas masyarakat Muslim menjadi sasaran tembak bagi kaum salib dalam memperoleh daerah jajahannya. Invasi militer tersebut dilakukan pada akhir abad ke-5 Hijriah, dan berhasil menguasai wilayah Syam. Dengan adanya peperangan ini, menyebabkan terjadinya kehancuran dan kerusakan seluruh infrastruktur kehidupan. Pada pertengahan abad ke-7 Hijriah, masyarakat Muslim mengalami penjajahan dalam segala aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya, dan pemikiran. Hal tersebut merupakan obstacle (penghalang) bagi perkembangan pemikiran Islam dan kehidupan ekonomi Islam.
4 Kemajuan Industri Eropa Dan Amerika
Perkembangan perindustrian dan teknologi di Eropa dan Amerika menstimulasi terhadap perkembangan pemahaman ekonomi serta mekanisme dan sistem yang di terapkan mereka. Perkembangan tersebut menyebabkan kemunduran perekonomian dan teknologi bagi masyarakat Muslim. Perkembangan teknologi dan perekonomian dalam masyarakat Muslim menjadi terhegemoni dengan Negara Barat. Akhirnya, negara-negara Muslim menjadi negara dunia ketiga (Said, 2007: 26-29).
Menurut Umar Chapra (2001) seperti yang dikutip Merza Gamal kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke-12 yang ditandai dengan kemerosotan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berpikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor yang mencapai puncaknya pada abad ke-16, yaitu pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi, sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut.
Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan oleh umat Islam untuk menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini.Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yaitu menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat (Zainuddin,2008:44)
Simpulan
Umat Islam harus mewujudkan keislamannya dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah memiliki sistem ekonomi tersendiri di mana garis-garis besarnya telah digambarkan secara utuh dalam Al-Qur’an dan A-Sunnah. Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Haruslah diakui perkembangan peradaban hingga saat ini sangatlah luar biasa. Demikian pula pola kehidupan sangat lah kompleks. Sehingga umat islam pada umumnya dan ilmuwan Muslim pada khususnya perlu sangat proaktif dalam upaya melakukan revitalisasi konsep-konsep muamalah, melalui penggalian nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan A-Sunnah.
Daftar Pustaka
Azwar K. Adiwarman. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marthon S. Said. 2007. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul.
Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muhammad A. dan Karim A. Fathi. 1980. Sistem Ekonomi Islam Prinsip-Prinsip dan Tujuannya. Terjemahan oleh Ahmad, Abu dan Umar S. Anshori. Semarang: PT Bina Ilmu.
Nasution E. Mustafa. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Nawawi, Ismail. 2009. Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum. Surabaya: ITS Press.
Zainudin. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2013/10/31/pudarnya-penerapan-sistem-ekonomi-islam-seiring-berkembangnya-sistem-ekonomi-konvensional-pada-masyarakat-muslim-di-indonesia-606625.html

Etika Bisnis dalam Perspektif Islam

Oleh:
Ahmad Dzawil Faza
(IsEF SEBI, Koordinator Komisariat Tangerang FoSSEI Jabodetabek)
Bisnis merupakan salah satu dari sekian jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT telah memberikan arahan bagi hamba – Nya untuk melakukan bisnis. Dalam Islam sendiri terdapat aturan maupun etika dalam melakukan bisnis. Kita sudah diberikan contoh riil oleh Rasulullah SAW.bagaimana beliau melakukan bisnis dengan cara berdagang. Bahkan hal tersebut telah dilakukannya dari kecil ketika diajak pamannya Abu Thalib untuk berdagang ke Syam. Dan dimana ketika seorang saudagar wanita kaya yakni Siti Khadijah r.a mempercayai beliau untuk menjual dagangannya kepasar maka, Rasulullah pun melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.
Dalam pandangan Islam terdapat aturan ataupun etika yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mau melakukan bisnis apalagi dia adalah seorang mukmin. Seorang mukmin dalam berbisnis jangan sampai melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW.banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah: Pertama, bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). Kedua, dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented) tapi, juga harus memperhatikan sikap ta’awun (tolong – menolong) diantara kita sebagai implikasi sosial bisnis. Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Dzar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Keempat, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29). Kelima, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) dan masih banyak lagi etika ataupun petunjuk bisnis dalam Islam. Semua yang disebutkan diatas harus benar – benar dilakukan agar apa yang kita lakukan mendapat ridho- Nya.
Selain kita berhubungan dengan manusia yang lain (hablum minannas) kita juga harus menjalin hubungan dengan Sang Khaliq (hablum minallah), sehingga dalam setiap tindakan kita merasa ada yang mengawasi yakni Allah SWT. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena bisnis dalam Islam tidak semata – mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak  harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan sebab, bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat. Artinya, jika  oreientasi bisnis dan upaya investasi  akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Allah SWT), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang dibisniskan (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.
Jika sekiranya kaum muslimin mengetahui dan memahami apa saja yang harus ada pada pribadi pembisnis yang sesuai dengan dustur yang telah ada ( Al- Qur’an dan Al- hadits), maka niscaya akan tercipta suasana yang harmonis serta akan terjalin ukhuwwah Islamiyah diantara kita. Dan hanya kepada –Nya lah semua urusan dikembalikan. Yaa Illaahi Anta maqshudi wa ridhooka mathlubi. Wallahua’lam. 

Sumber : http://fosseijabodetabek.wordpress.com/artikel-ekonomi-islam/

Perdagangan Bebas ASEAN-China

BAB 1
PENDAHULUAN
Awal Januari 2010 dimulainya penerapan perjanjian perdagangan bebas China-ASEAN (CAFTA). Perjanjian ini merupakan babak baru bagi ancaman laju perekonomian industri dalam negeri. CAFTA merupakan kebijakan nasional dalam rangka hubungan bilateral dengan negara lain. Semangat yang dituangkan sebagai bagian dari konsekuensi kebijakan pasar bebas adalah untuk memacu persaingan dan pengembangan industri dalam negeri dengan negara lain. Dimana pada prinsipnya CAFTA lebih mengarah pada implementasi prinsip liberalisme pasar.
Peran dan keberadaan ASEAN bagi Cina kian penting dan strategis sehingga upaya kerjasama dan peningkatan hubungan bilateral kedua belah pihak akan terus ditingkatkan. Dalam pertemuan penandatanganan perjanjian tersebut, Cina menilai ASEAN adalah suatu kawasan yang sangat potensial, sehingga upaya peningkatan kerjasama dengan seluruh negara anggota sangat penting dan dengan bukti untuk pertama kali Cina mengangkat seorang dubes untuk ASEAN. Sehingga hal itu bisa lebih fokus untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama bilateral berbagai bidang antara kedua belah pihak. Bagi Cina, ASEAN juga menjadi pasar ekonomi besar tersendiri karena total volume perdagangan dengan kawasan itu sebesar 10% dari total impor dan ekspor Cina, di samping ASEAN menjadi mitra dagang terbesar keempat bagi Cina.
Akan tetapi beberapa industri nasional akan hancur begitu kesepakatan pasar bebas ini berjalan pada bulan Januari 2010 lalu. Hal ini tentunya disebabkan industri nasional di bidang tersebut tidak dapat bersaing dengan industri Cina di bidang tekstil, mesin, dan baja.. Namun tentunya dampak dari kesepakatan pasar bebas ini bukan hanya terkait pada 3 bidang industri itu saja, namun akan berdampak pada keseluruhan industri nasional Indonesia.
Akhirnya, perlu disadari bahwa dampak perdagangan bebas, akan berpotensi mematikan industri dalam negeri. Dampak lebih jauh, jutaan tenaga kerja sangat mungkin berakibat PHK (pemutusan hubungan kerja) dan menambah jumlah pengangguran akibat industri dalam negeri banyak yang mengalami kolaps. Jika pengangguran semakin tinggi, dampak yang muncul tidak saja di bidang ekonomi, tetapi juga sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
Perdagangan bebas ASEAN dan China dirasa merugikan bagi perekonomian Indonesia dan secara khusus pada para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan persiapan Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN-China masih dirasa kurang. Kondisi ini berbeda dengan China yang sudah jauh-jauh hari melakukan persiapan yang matang. Apalagi akhir-akhir ini, Indonesia sudah dibanjiri produk-produk dari China yang harga dan kualitasnya lebih bersaing dari produk lokal.
Untuk pasar bebas tahun ini, produk dari China yang membanjiri pasar Indonesia yaitu komoditas pertanian seperti buah-buahan,  gula dan bahkan beras sampai dengan produk industri manufaktur seperti tekstil, mainan, dan elektronik akan memasuki Indonesia dengan murah dan tentu saja kualitasnya tidak berbeda dengan produk lokal. Apalagi China sudah memasok kebutuhan yang dicari konsumen indonesia kedepannya. Hal ini akan mematikan industri kecil menengah (IKM) dan kawasan ekonomi serta industri akan terancam bubar. Produk kita akan kalah di negeri sendiri. Di lokal saja kita sudah kalah, apalagi kita mau mengadakan impor ke China. Akibatnya akan berpengaruh terhadap perekonomian bangsa ini.
China bisa menjual produk dengan harga yang bersaing, dikarenakan China bukan saja menjadi produsen skala besar, tetapi juga telah membangun sebuah jaringan perdagangan yang kuat dan terpadu di seluruh dunia. Selain itu upah buruh murah dan industri produk massal yang sudah terotomasi meningkatkan kemampuan produksi. Prinsip dari orang-orang China, yaitu "untung sedikit tidak apa-apa, asalkan dagangan bisa cepat laku dan kontinu". Sehingga telah menanamkan  tingkat perputaran uang yang cepat..
Dari hal itu kita dapat membaca bahwa perekonomian nasional, khususnya dalam sektor industri, masih labil dan memerlukan sikap keseriusan pemerintah untuk memacunya secara lebih serius lagi Di tengah persaingan pasar bebas industri dunia, tanpa tindakan konkret pemerintah untuk menanganinya dalam bentuk proteksi, maka lambat laun industri dalam negeri akan bangkrut.
            Munculnya ACFTA sedikit banyak mendatangkan kerugian dibandingkan dengan manfaatnya, khususnya terhadap industri manufaktur dan tenaga kerja jika tak segera diantisipasi pemerintah. Artinya, ACFTA lebih mengarah pada implementasi zona baru prinsip liberalisme perdagangan yang akan menganggu pasar domestik dan mengancam konsumsi barang-barang produksi dalam negeri. Guna mengantisipasi dampak implementasi ACFTA, pemerintah secara umum telah menerapkan sepuluh kebijakan (sumber kementrian perindustrian) :
1.      Mengevaluasi dan merevisi semua Standar Nasional Indonesia (SNI) yang  sudah kadaluwarsa dan menerapkannya secara wajib dengan terlebih dahulu menotifikasikan ke WTO.
2.      Mengefektifkan fungsi Komite Anti Dumping dan Menangani setiap kasus dugaan praktek dumping dan pemberian subsidi secara langsung oleh negara mitra dagang.
3.      Mengefektifkan fungsi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam menanggulangi lonjakan barang impor di pasar dalam negeri.
4.      Meningkatkan lobi pemerintah untuk mengamankan ekspor Indonesia antara lain dari ancaman dumping dan subsidi oleh Negara mitra dagang.
5.      Mengakselerasi penerapan dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Ekonomi 2008-2009.
6.      Melakukan harmonisasi tariff bea masuk (BM) pos tariff untuk produk hulu dan hilir, sehingga diharapkan akan memacu investasi dan daya saing.
7.      Mengefektifkan tugas dan fungsi aparat kepabeanan, termasuk mengkaji kemungkinan penerapan jalur merah bagi produk yang rawan penyelundupan produk illegal.
8.      Membatasi/melarang ekspor bahan baku mentah untuk mencukupi kebutuhan energi bagi industri dalam negeri sehingga dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan ditingkat hulu sekaligus memperkuat daya saing industri local.
9.      Mempertajam kebijakan tentang fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu.
10.  Melanjutkan kebijakan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No 56 Tahun 2008 yang mengatur pembatasan pintu masuk pelabuhan untuk lima produk tertentu yaitu alas kaki, barang elektronik, mainan anak-anak, garmen serta makanan dan minuman.
Kita tidak bisa menghindar dari pasar bebas tersebut, namun seharusnya pemerintah juga harus melindungi industri lokal dalam negeri. Kebijakan-kebijkan yang menguntungkan industri lokal juga harus dikeluarkan, investor diundang dan ditingkatkan. Tentu saja bagi kita sebagai warga negara Indonesia kita harus menanamkan sikap untuk selalu menggunakan produk dalam negeri karena sebenarnya produk kita tidak kalah dengan produk asing, dan tentu saja akan membantu perekonomian negara kita.
Bagaimanapun, produk dalam negeri saat ini tak akan mampu menyaingi membanjirnya produk massal buatan China yang murah meriah. Oleh sebab itu, kebijakan CAFTA rasanya memang perlu dikaji ulang oleh pemerintah supaya dampaknya tidak mengancam keselamatan industri dalam negeri. Harapan besar tergantung pada pemerintah demi eksistensi produk dalam negeri pada masa depan. Dalam upaya meningkatkan perekonomian bangsa, kebijakan-kebijakan perlu diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat Ini penting agar gagasan untuk menciptakan masyarakat makmur dan sejahtera dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan mengenai perdagangan bebas ASEAN-China tersebut dapat disimpulkan bahwa :
1.      Perdagangan bebas ASEAN-China lebih banyak memberikan dampak negative bagi perekonomian Indonesia khususnya pada para pelaku usaha.
2.      Membanjirnya produk dari China dengan harga yang lebih murah dan tentu saja kualitasnya tidak berbeda dengan produk local, meresahkan para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) karena dikhawatirkan produknya tidak laku di negara sendiri.
3.      Melihat kondisi pendapatan masyarakat, tentu merupakan kegembiraan tersendiri dengan adanya produk murah asal China. Masyarakat dengan mudah bisa membeli barang-barang murah sesuai kemampuan kantong masyarakat ketimbang produk buatan dalam negeri yang relatif lebih mahal.
4.      Kebijakan CAFTA perlu dikaji ulang oleh pemerintah supaya dampaknya tidak mengancam keselamatan industri dalam negeri.
5.      Kebijakan tersebut perlu diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat, guna menciptakan masyarakat makmur dan sejahtera, sehingga perdagangan bebas ASEAN-China juga dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha dan perekonomian Indonesia.
 
Sumber : http://endchinsugandiko.blogspot.com/2012/05/perdagangan-bebas-asean-china.html?spref=bl