Kita bersyukur karena selain dianugerahi dengan laut yang begitu luas,
juga dianugerahi beraneka ragam sumberdaya ikan di dalamnya. Potensi
lestari ikan laut sebesar 6,2 juta ton, terdiri ikan pelagis besar
(975,05 ribu ton), ikan pelagis kegil (3.235,50 ribu ton), ikan demersal
(1.786,35 ribu ton), ikan karang konsumsi (63,99 ribu ton), udang
peneid (74,00 ribu ton), lobster (4,80 ribu ton), dan cumi-cumi (28,25
ribu ton). Potensi sumberdaya perikanan ini tersebar dalam sembilan
wilayah pengelolaan (lihat gambar 1). Masing-masing (1) Selat Malaka,
(2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat Makasar dan Laut Flores,
(5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk Tomini, (7) Laut Sulawesi
dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9) Samudera Hindia (Aziz,
dkk, 1998). Apabila potensi perikanan laut ini dikelola secara serius
diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa sebesar US$ 10 milyar per
tahun mulai tahun 2003
PENGALAMAN pembangunan bangsa-bangsa di dunia dan bangsa kita sendiri
selama kurun waktu PJP I menunjukkan, bahwa paradigma (pola) pembangunan
yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek
pemerataan dan kesesuaian sosial-budaya serta kelestarian daya dukung
ligkungan secara proporsional, pada akhirnya akan bermuara pada
kegagalan.
Wujud dari kegagalan tersebut dapat berupa penurunan
atau terhentinya pertumbuhan ekonomi (seperti yang terjadi di negara
bekas Uni Soviet), disintegrasi dan keresahan sosial (seperti Indonesia
dan Yugoslavia), atau kerusakan lingkungan yang melampaui daya dukung
lingkungan kawasan (negara) sehingga sistem lingkungan beserta
sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya tidak
mampu lagi mendukung kiprah pembangunan dan kehidupan manusia seperti
yang dialami oleh bangsa Maya di Amerika Latin dan Irak di masa lalu.
Oleh
karena itu, pada bulan Juni 1992 hampir seluruh bangsa-bangsa di dunia,
termasuk Indonesia, membuat kesepakatan bersama di KTT Bumi di Rio de
Janeiro, Brazil, bahwa paradigma pembangunan yang harus
diimplementasikan sekarang dan untuk masa-masa mendatang adalah
paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu sistem pembangunan untuk memenuhi
kebutuhan saat ini, tanpa menurunkan atau merusak kemampuan
generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi
hidupnya (WCED, 1987).
Sebagai salah satu penandatangan
Agenda-21, yang merupakan produk utama dari KTT Bumi tersebut, Indonesia
telah membuat komitmen politik dalam GBHN 1993 bahwa pembangunan
berkelanjutan merupakan paradigma pembangunan yang dianut oleh bangsa
Indonesia sejak saat itu. Pada tataran kebijakan, paradigma pembangunan
berkelanjutan dijadikan dasar dalam penyusunan Repelita VI tentang
kelautan.
Sementara itu, implementasi pembangunan berkelanjutan
dalam bidang kelautan dilakukan melalui kegiatan berbagai proyek
pengelolaan wilayah pesisir dan lautan. Di antaranya Proyek MREP (Marine
Resources Evaluation and Planning Project) yang dilaksanakan di sepuluh
propinsi, Proyek Pesisir (CRMP) yang dilaksanakan di tiga propinsi,
Proyek Konservasi dan Pembangunan Segara Anakan (SACDP = Segara Anakan
Conservation and Development Project) di dua propinsi, Proyek Coastal
Zone Land Use and Management di Riau dan Proyek COREMAP (Coral
Rehabilitation and Management Project) yang dilaksanakan di sepuluh
propinsi, dan berbagai proyek kelautan yang dilakukan oleh sektor-sektor
terkait.
Dibalik
berbagai upaya tersebut, kinerja (performance) pembangunan bidang
kelautan ditinjau dari perspektif pembangunan berkelanjutan belum
optimal. Ekosistem pesisir dan lautan yang meliputi sekitar 2/3 dari
total wilayah teritorial Indonesia dengan kekayaan alam yang sangat
besar, kegiatan ekonominya hanya menyumbangkan sekitar 12% dari total
GDP nasional (PKSPL-IPB, 1998). Padahal negara-negara yang memiliki
wilayah dan potensi pembangunan kelautan yang jauh lebih kecil dari
Indonesia, seperti Norwegia, Thailand, Philipina, dan Jepang, kegiatan
ekonomi kelautannya (perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata,
perhubungan dan komunikasi, dan industri) telah memberikan kontribusi
yang lebih besar terhadap GDP nasional mereka, yaitu berkisar antara
25-60%. Lebih dari itu, sumberdaya perikanan kita (terutama tuna,
cakalang, dan kakap laut dalam) banyak dipanen secara tidak syah
(ilegal) oleh nelayan asing.
Dalam pada itu, wilayah pesisir dan
laut yang padat penduduk atau tinggi intensitas pembangunannya, seperti
sebagian kawasan Selat Malaka, Pantai Utara Jawa, Ujung Pandang, dan
pesisir Timika, telah mengalami degradasi/tekanan lingkungan berupa
pencemaran; overfishing; degradasi fisik habitat terumbu karang,
mangrove, dan lainnya pada tingkat yang telah mengancam daya dukung
kawasan tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi selanjutnya. Lebih
ironis lagi, penduduk pesisir sebagian besar masih merupakan kelompok
masyarakat termiskin di tanah air. Apabila kondisi semacam ini tidak
segera diperbaiki, maka dikhawatirkan kita tidak dapat memanfaatkan
sumberdaya kelautan bagi kepentingan pembangunan nasional secara optimal
dan berkesinambungan.
Banyak faktor yang telah menyebabkan
kinerja pembangunan kelautan nasional pada masa lalu belum seperti yang
kita harapkan, salah satu faktor yang terpenting adalah bahwa proses
perencanaan dan pengambilan keputusan tentang pembangunan kelautan
sangat sentralistik dan ?op-down? Oleh karena itu, lahirnya UU No.
22/1999 tentang Pemerintah Daerah yang juga mencakup kewenangan daerah
dalam mengelola sumberdaya kelautan merupakan angin segar bagi
pembangunan kelautan yang lebih baik.
A. SUMBERDAYA KELAUTANSecara
umum, sumberdaya kelautan terdiri atas sumberdaya dapat pulih
(renewable resources), sumberdaya tidak dapat pulih (non-renewable
resources), dan jasa-jasa lingkungan kelautan (environmental services).
Sumberdaya dapat pulih terdiri dari berbagai jenis ikan, udang, rumput
laut, termasuk kegiatan budidaya pantai dan budidaya laut (mariculture).
Sumberdaya tidak dapat pulih meliputi mineral, bahan tambang/galian,
minyak bumi dan gas. Sedangkan yang termasuk jasa-jasa lingkungan
kelautan adalah pariwisata dan perhubungan laut. Potensi sumberdaya
kelautan ini belum banyak digarap secara optimal, karena selama ini
upaya kita lebih banyak terkuras untuk mengelola sumberdaya yang ada di
daratan yang hanya sepertiga dari luas negeri ini.
A.1. Sumberdaya Dapat PulihKita
bersyukur karena selain dianugerahi dengan laut yang begitu luas, juga
dianugerahi beraneka ragam sumberdaya ikan di dalamnya. Potensi lestari
ikan laut sebesar 6,2 juta ton, terdiri ikan pelagis besar (975,05 ribu
ton), ikan pelagis kegil (3.235,50 ribu ton), ikan demersal (1.786,35
ribu ton), ikan karang konsumsi (63,99 ribu ton), udang peneid (74,00
ribu ton), lobster (4,80 ribu ton), dan cumi-cumi (28,25 ribu ton).
Potensi sumberdaya perikanan ini tersebar dalam sembilan wilayah
pengelolaan (lihat gambar 1). Masing-masing (1) Selat Malaka, (2) Laut
Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat Makasar dan Laut Flores, (5) Laut
Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk Tomini, (7) Laut Sulawesi dan
Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9) Samudera Hindia (Aziz, dkk,
1998). Apabila potensi perikanan laut ini dikelola secara serius
diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa sebesar US$ 10 milyar per
tahun mulai tahun 2003
Sampai pada tahun 1998, produksi
perikanan laut Indonesia baru mencapai 3.616.140 ton, atau sekitar 58,5
persen dari total potensi lestari sumberdaya perikanan laut yang kita
miliki. Dengan demikian masih terdapat 41 persen potensi yang tidak
termanfaatkan atau sekitar 2,6 juta ton per tahun. Peluang pengembangan
industri perikanan baik dalam skala kecil (perairan nusantara) maupun
skala besar (ZEEI dan samudera) dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Ikan pelagis besar seperti tuna, cakalang, marlin, tongkol, tenggiri
dan cucut dapat ditangkap di perairan nusantara dan samudera terutama
di perairan Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Arafura dan
Samudera Hindia yang memiliki peluang pengembangan secara lestari
sekitar 321.766 ton per tahun.
- Ikan pelagis kecil seperti ikan layang, selar, tembang, lemuru, dan
kembung dapat ditangkap di perairan nusantara antara lain di perairan
Laut Cina Selatan, Selat Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram
sampai Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, Laut Arafura
dan Samudera Hindia. Peluang pengembangan perikanan ikan pelagis kecil
secara lestari masih sekitar 1.715 ribu ton per tahun.
- Ikan karang konsumsi seperti kerapu, kakap, lancam, beronang dan
ekor kuning berpeluang dikembangkan di sekitar perairan Selat Makasar
dan Laut Flores, Laut Banda, dan Laut Seram sampai Teluk Tomini dengan
potensi lestari sekitar 31.355 ton per tahun.
- Kelompok lobster seperti udang karang dan barong berpeluang
dikembangkan di perairan Laut Cina Selatan, Laut Banda, dan Laut Seram
sampai Teluk Tomini, dengan potensi sekitar 2.400 ton per tahun.
Kawasan pesisir dan laut Indonesia yang beriklim tropis, banyak
ditumbuhi hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun (seagrass), dan
rumput laut (seaweed). Dengan kondisi pantai yang landai, kawasan
pesisir Indonesia memiliki potensi budidaya pantai (tambak) sekitar
830.200 ha yang tersebar di seluruh wilayah tanah air dan baru
dimanfaatkan untuk budidaya (ikan bandeng dan udang windu) sekitar
356.308 ha (Ditjen Perikanan 1998). Jika kita dapat mengusahakan tambak
seluas 500.000 ha dengan target produksi 4 ton per ha per tahun, maka
dapat diproduksi udang sebesar 2 juta ton per tahun. Dengan harga ekspor
yang berlaku saat ini (US$ 10 per kilogram) maka didapatkan devisa
sebesar 20 milyar dolar per tahun.
Kondisi perairan yang teduh
dan jernih karena terlindung dari pulau-pulau dan teluk juga memiliki
potensi pengembangan budidaya laut untuk berbagai jenis ikan (kerapu,
kakap, beronang, dan lain-lain), kerang-kerang dan rumput laut, yaitu
masing-masing 3,1 juta ha, 971.000 ha, dan 26.700 ha. Sementara itu,
potensi produksi budidaya ikan dan kerang serta rumput laut adalah
46.000 ton per tahun dan 482.400 ton per tahun. Dari keseluruhan potensi
produk budidaya laut tersebut, sampai saat ini hanya sekitar 35 persen
yang sudah direalisasikan. Potensi sumberdaya hayati (perikanan) laut
lainnya yang dapat dikembangkan adalah ekstrasi senyawa-senyawa bioaktif
(natural products), seperti squalence, omega-3, phycocolloids,
biopolymers, dan sebagainya dari microalgae (fitoplankton), macroalgae
(rumput laut), mikroorganisme, dan invertebrata untuk keperluan industri
makanan sehat (healthy food), farmasi, kosmetik, dan industri berbasis
bioteknologi lainnya. Padahal bila dibandingkan dengan Amerika Serikat
yang memiliki potensi keanekaragaman hayati laut yang jauh lebih rendah
dibandingkan Indonesia, pada tahun 1994 sudah meraup devisa dari
industri bioteknologi kelautan sebesar 40 milyar dolar (Bank Dunia dan
Cida,1995).
A.2. Sumberdaya Tidak Dapat PulihSumberdaya
alam lainnya yang terkadung dalam laut kita adalah terdapatnya berbagai
jenis bahan mineral, minyak bumi dan gas. Menurut Deputi Bidang
Pengembangan Kekayaan Alam, BPPT dari 60 cekungan minyak yang terkandung
dalam alam Indonesia, sekitar 70 persen atau sekitar 40 cekungan
terdapat di laut. Dari 40 cekungan itu 10 cekungan telah diteliti secara
intensif, 11 baru diteliti sebagian, sedangkan 29 belum terjamah.
Diperkirakan ke-40 cekungan itu berpotensi menghasilkan 106,2 milyar
barel setara minyak, namun baru 16,7 milyar barel yang diketahui dengan
pasti, 7,5 milyar barel di antaranya sudah dieksploitasi. Sedangkan
sisanya sebesar 89,5 milyar barel berupa kekayaan yang belum terjamah.
Cadangan minyak yang belum terjamah itu diperkirakan 57,3 milyar barel
terkandung di lepas pantai, yang lebih dari separuhnya atau sekitar 32,8
milyar barel terdapat di laut dalam. Energi non konvensional adalah
sumberdaya kelautan non hayati tetapi dapat diperbaharui juga memiliki
potensi untuk dikembangkan di kawasan pesisir dan lautan Indonesia.
Keberadaan potensi ini di masa yang akan datang semakin signifikan
manakala energi yang bersumber dari BBM (bahan bakar minyak) semakin
menepis. Jenis energi ini yang berpeluang dikembangkan adalah ocean
thermal energy conversion (OTEC), energi kinetik dari gelombang, pasang
surut dan arus, konversi energi dari perbedaan salinitas.
Perairan
Indonesia merupakan suatu wilayah perairan yang sangat ideal untuk
mengembangkan sumber energi OTEC. Hal ini dimungkinkan karena salah satu
syarat OTEC adalah adanya perbedaan suhu air (permukaan dengan lapisan
dalam) minimal 20?C dan intensitas gelombang laut sangat kecil dibanding
dengan wilayah perairan tropika lainnya. Dari berbagai sumber
pengamatan oseanografis, telah berhasil dipetakan bagian perairan
Indonesia yang potensial sebagai tempat pengembangan OTEC. Hal ini
terlihat dari banyak laut, teluk serta selat yang cukup dalam di
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar bagi pengembangan OTEC.
Salah satu pilot plant OTEC akan dikembangkan di pantai utara Pulau
Bali. Sumber energi non konvensional dari laut lainnya, antara lain
energi yang berasal dari perbedaan pasang surut, dan energi yang berasal
dari gelombang. Kedua macam energi tersebut juga memiliki potensi yang
baik untuk dikembangkan di Indonesia. Kajian terhadap sumber energi ini
seperti yang dilakukan oleh BPPT bekerjasama dengan Norwegia di Pantai
Baron, Yogyakarta. Hasil dari kegiatan ini merupakan masukan yang
penting dan pengalaman yang berguna dalam upaya Indonesia mempersiapkan
sumberdaya manusia dalam memanfaatkan energi non konvensional. Sementara
itu, potensi pengembangan sumber energi pasang surut di Indonesia
paling tidak terdapat di dua lokasi, yaitu Bagan Siapi-Api dan Merauke,
karena di kedua lokasi ini kisaran pasang surutnya mencapai 6 meter.
A.3. Jasa-jasa Lingkungan KelautanDewasa
ini pariwisata berbasis kelautan (wisata bahari) telah menjadi salah
satu produk pariwisata yang menarik dunia internasional. Pembangunan
kepariwisataan bahari pada hakekatnya adalah upaya untuk mengembangkan
dan memanfaatkan objek dan daya tarik wisata bahari yang terdapat di
seluruh pesisir dan lautan Indonesia, yang terwujud dalam bentuk
kekayaan alam yang indah (pantai), keragaman flora dan fauna seperti
terumbu karang dan berbagai jenis ikan hias yang diperkirakan sekitar
263 jenis.
Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia
pada tahun 1997 mencapai 5.185.243., meningkat sebanyak 150.771 (2,99%)
terhadap tahun 1996 yaitu sebanyak 5.034.472 wisman. Pada tahun 1998
sebanyak 4.606.416 atau mengalami penurunan sebesar 11,16% terhadap
tahun 1997. Sedangkan perolehan devisa dari wisman yang berkunjung ke
Indonesia pada tahun 1998 diperkirakan mencapai US$4.332,09 juta atau
turun 18,6% dibanding tahun 1997 yang mencapai US$5.321,46 juta
(Kamaluddin, 1999).
Untuk mewujudkan pemasukan devisa dari sektor
pariwisata ini diperlukan strategi tepat dan langkah-langkah yang
kreatif. Hal ini dilakukan melalui penganekaragaman produk wisata
seperti ekowisata bahari dan sarana pariwisata. Produk wisata antara
lain dimaksudkan menjadikan Indonesia sebagai daerah wisata bahari
dunia, khususnya sebagai base/detinasi kapal pesiar (cruise ship) dan
sea plane. Daya tarik wisata ini perlu dukungan sarana pariwisata
seperti penginapan, sarana makan minum, dan tempat belanja.
Pengembangan
ekowisata bahari dengan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi wisata
telah mulai dikembangkan di bidang akomodasi yaitu pondok-pondok wisata
beserta kelompok masyarakat yang berada di sekitar hotel besar yang akan
menyediakan berbagai produk untuk dimanfaatkan. Keterlibatan masyarakat
juga perlu dikembangkan dalam bidang sarana transportsi rakyat terutama
perahu-perahu tradiosinal. Agar keterlibatan masyarakat ini optimal,
maka seyogyanya dilakukan pembinaan dan peningkatan kualitasnya, baik
melalui penyuluhan maupun pelatihan.
Potensi jasa lingkungan
kelautan lainnya yang masih memerlukan sentuhan pendayagunaan secara
profesional agar potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal adalah
jasa transportasi laut (perhubungan laut). Betapa tidak, sebagai negara
bahari ternyata pangsa pasar angkutan laut baik antar pulau maupun antar
negara masih dikuasai oleh armada niaga berbendera asing. Menurut
catatan Dewan Kelautan Nasional, kemampuan daya angkut armada niaga
nasional untuk muatan dalam negeri baru mencapai 54,5 persen, sedangkan
untuk ekspor baru mencapai 4 persen, sisanya dikuasai oleh armada niaga
asing.
B. IMPLIKASI OTONOMI PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUTPada
masa pemerintahan orde baru, eksploitasi sumberdaya alam (termasuk
sumberdaya laut) lebih banyak memberikan manfaat terhadap Pemerintah
Pusat dibandingkan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang
merupakan pemilik sumberdaya. Dengan dalih kepentingan nasional,
sumberdaya alam yang ada di daerah dieksploitasi tanpa mengindahkan
kelestarian lingkungan, dan bahkan menimbulkan penderitaan dan
kesengsaraan masyarakat yang ada di daerah bersangkutan. Oleh karena
itu, wajar apabila muncul tuntutan dari berbagai daerah untuk memperoleh
kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumberdaya mereka termasuk
sumberdaya kelautan.
Seiring dengan napas reformasi, pemerintah
membuat undang-undang pemerintahan daerah (UUPD) No. 22 tahun 1999 yang
memberikan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, yang
diwujudkan dengan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional serta
adanya perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah secara proporsional
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan.
Pengaturan mendasar yang dibuat dan untuk pertama kalinya dimuat dalam
peraturan perudang-undangan di Indonesia yang termuat dalam UUPD ini
adalah mengenai otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan,
yang mencakup kewenangan sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai
pasang surut terendah untuk perairan dangkal, dan 12 mil laut dari garis
pangkal ke laut lepas untuk Daerah Propinsi dan sepertiga dari batas
propinsi untuk Daerah Kabupaten. Kewenangan Daerah terhadap sumberdaya
kelautan meliputi kewenangan dalam: (a) eksplorasi, eksploitasi,
konservasi dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan kepentingan
administratif; (c) pengaturan tata ruang; (d) penegakan hukum terhadap
peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah atau yang dilimpahkan
kewenangannya oleh Pemerintah; dan (c) bantuan penegakan keamanan dan
kedaulatan negara khususnya di laut.
B.1. Implikasi terhadap Pengelolaan Secara TerpaduJika
selama ini terdapat kesan bahwa Pemerintah Daerah tidak peduli terhadap
pengelolaan sumberdaya kelautan termasuk pesisir secara berkelanjutan
sangatlah wajar mengingat manfaat terbesar dari sumberdaya tersebut
tidak mereka nikmati, melainkan dinikmati oleh Pemerintah Pusat. Namun
dengan adanya pemberian wewenang kepada daerah untuk mengelola dan
memanfaatkan sumberdaya kelautan yang berada dalam batas-batas yang
telah ditetapkan, maka manfaat terbesar dari sumberdaya kelautan akan
diperoleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Berdasarkan otonomi
daerah ini, Pemerintah Daerah sudah memiliki landasan yang kuat untuk
mengimplementasikan pembangunan kelautan secara terpadu mulai dari aspek
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya
kelautan dalam upaya menerapkan pembangunan kelautan secara
berkelanjutan. Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah seberapa besar
keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengelola sumberdaya
kelautan secara berkelanjutan yang berada dalam wewenang/ kekuasaannya?
Pertanyaan
di atas penting mengingat tidak seluruh daerah memiliki pemahaman yang
sama akan arti pentingnya pengelolaan sumberdaya kelautan secara
berkelanjutan. Pembangunan kelautan berkelanjutan pada dasarnya adalah
pembangunan untuk mencapai keseimbangan antara manfaat dan
kelestariannya sumberdaya kelautan. Artinya, bahwa sumberdaya kelautan
dapat dieksploitasi untuk kemaslahatan manusia namun tidak menjadikan
lingkungan termasuk sumberdaya itu sendiri menjadi rusak.
Isyarat
pembangunan berkelanjutan dalam undang-undang ini seperti tersirat
dalam pasal 10 ayat [1], bahwa daerah berwenang mengelola sumberdaya
nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara
kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundangan. Oleh karena itu,
dalam pendayagunaan sumberdaya alam tersebut haruslah dilakukan secara
terencana, rasional, optimal dan bertanggung-jawab disesuaikan dengan
kemampuan daya dukungnya dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran masyarakat serta harus memperhatikan kelestarian dan
keseimbangan lingkungan hidup untuk terciptanya pembangunan yang
berkelanjutan.
Salah satu permasalahan yang muncul dalam
pengelolaan sumberdaya kelautan di daerah selama ini adalah adanya
konflik-konflik pemanfaatan dan kekuasaan. Upaya penanganan masalah
tersebut diharapkan dapat dilakukan secara reaktif dan pro-aktif. Secara
reaktif, artinya Pemerintah Daerah dapat melakukan resolusi konflik,
mediasi atau musyawarah dalam menangani masalah tersebut. Upaya proaktif
adalah upaya penanganan konflik pengelolaan sumberdaya kelautan secara
aktif dan dilakukan untuk mengantisipasi atau mengurangi potensi-potensi
konflik pada masa yang akan datang. Penanganan seperti ini dilakukan
melalui penataan kembali kelembagaan Pemerintah Daerah, baik dalam
bentuk konsep perencanaan, peraturan perundang-undangan, sumberdaya
manusia, sistem administrasi pembangunan yang mengacu pada rencana
pengelolaan sumberdaya kelautan secara terpadu. Upaya ini dilakukan
dengan menyusun rencana strategis (RENSTRA) pengelolaan sumberdaya
kelautan terpadu dari setiap daerah propinsi, kabupaten/kota, dengan
cara menyusun zonasi kawasan pesisir dan laut untuk memfokuskan
sektor-sektor tertentu dalam suatu zona, menyusun rencana pengelolaan
(management plan) untuk suatu kawasan tertentu atau sumberdaya tertentu.
Selanjutnya membuat rencana aksi (action plan) yang memuat rencana
investasi pada berbagai sektor, baik untuk kepentingan Pemerintah
Daerah, swasta maupun masyarakat. Keseluruhan tahapan ini merupakan
rencana strategis yang penting untuk dilakukan oleh pemerintah propinsi,
kabupaten/kota dalam rangka mengelola sumberdaya kelautan secara
terpadu. Namun hendaknya proses perencanaan yang dilakukan adalah
perencanaan partisipatif, artinya segenap komponen daerah hendaknya
dilibatkan dalam setiap proses dan tahapan perencanaan dan pengelolaan
sumberdaya kelautan.
B.2. Implikasi terhadap Sumber Pembiayaan Pembangunan Sumberdaya LautImplikasi
langsung dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 adalah beralihnya
kewenangan (semula wilayah laut menjadi kewenangan pusat) dalam
penentuan kebijakan pengelolaan dan pengembangannya di daerah agar
menjadi keuntungan daerah berupa adanya peluang yang prospektif dalam
mengelola sumberdaya (pesisir dan laut) dalam batas-batas yang telah
ditetapkan. Dengan demikian, luas wilayah kewenangan Pemerintah Daerah
menjadi bertambah sehingga memberikan harapan yang prospektif dan
merupakan peluang bagi daerah, khususnya dalam hal:
- Jurisdiksi dalam memperoleh nilai tambah atas Sumberdaya alam hayati
dan non hayati, sumber energi kelautan disamping sumberdaya pesisir
yang sangat memungkinkan untuk digali dan dioptimalkan, antara lain
sumberdaya ikan, terumbu karang, rumput laut dan biota laut lainnya
serta pariwisata.
- Keleluasaan dalam pengembangan/peningkatan dan pembangunan sarana
dan prasarana di kawasan perbatasan antar propinsi, untuk mendukung
perkembangan dan kemajuan daerah baik secara internal maupun eksternal
dalam arti lintas wilayah antar Kabupaten/Kota maupun Propinsi sehingga
akan lebih memberikan kewenangan dalam pengaturan yang pada gilirannya
akan memberikan nilai tambah dan peran strategis Daerah.
Sesuai dengan penjelasan pasal 9 ayat [1] UU No 22 Tahun 1999,
salah satu bidang yang bersifat lintas propinsi yaitu bidang perhubungan
(disamping bidang pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan), di mana
pengelolaan pelabuhan regional untuk peningkatan jasa pelayanan
transportasi laut dan pengaturan alur pelayaran (regional dan antar
regional) kewenangannya diserahkan kepada propinsi.
Manfaat
langsung lainnya dari otonomi daerah adalah Pemerintah Daerah memiliki
sumber pendapatan dan pendanaan yang berasal dari (a) sharing Pemerintah
Pusat dan Daerah dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan di wilayah
pesisir, (b) biaya-biaya dari proses perijinan dan usaha, pajak
pendapatan dan pajak lainnya, retribusi daerah, dan (c) pendapatan tidak
langsung akibat pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pembangunan
kawasan pantai (desa-desa), pelabuhan, kawasan industri dan lain-lain
dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
Apabila sumber pendapatan
dari pemanfaatan sumberdaya kelautan belum sepenuhnya tergali dengan
baik, daerah dapat membiayai pembangunan kelautan melalui dana APBD.
Penggunaan dana APBD dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan dan pengembangan masyarakat pantai/nelayan, pemantauan dan
pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan, penelitian kelautan,
pengumpulan dan analisis data kelautan, serta perencanaan pembangunan
kelautan.
Selain itu, pembiayaan pembangunan kelautan dapat juga
diupayakan dari sumber APBN (subsidi pemerintah) maupun bantuan luar
negeri yang umumnya dalam bentuk-bentuk proyek kelautan yang dimaksudkan
untuk pengembangan sumberdaya kelautan daerah. Dengan Undang-undang
otonomi daerah ini diharapkan proyek-proyek kelautan sudah dapat
didesentralisasikan ke daerah yang nantinya menjadi sumber pembiayaan
pembangunan kelautan di daerah.
B.3. Implikasi terhadap Dampak Negatif Pengelolaan Sumberdaya LautOptimisme
seperti di atas merupakan dampak positif dari berlakunya otonomi daerah
terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan. Namun demikian tidak berarti
bahwa otonomi daerah tidak memiliki dampak negatif terhadap sumberdaya
kelautan. Dampak negatif akan timbul, apabila Pemerintah Daerah seperti
disebutkan di atas tidak memiliki persepsi yang tepat terhadap
pengelolaan sumberdaya kelautan. Artinya sumberdaya kelautan tidak
semata-mata untuk dieksploitasi tetapi juga harus diperhatikan
kelestariannya. Sebab dengan persepsi demikian, maka sumberdaya kelautan
yang ada diupayakan dan dieksploitasi sebesarnya-besarnya untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Eksploitasi berlebih dengan
tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam pada
akhirnya akan menimbulkan masalah lainnya di kemudian hari. Jika hal ini
terjadinya, maka pola pemanfaatan sumberdaya yang dilakukan tidak ada
bedanya dengan pola yang selama ini dilakukan. Oleh karena itu, yang
perlu segera dibenahi adalah bagaimana agar Pemerintah Daerah memiliki
persepsi yang tepat terhadap pemanfaatan sumberdaya kelautan yang
berkelanjutan. Dalam konteks pengelolaan sumberdaya kelautan, di mana
beralihnya beberapa wewenang pusat ke daerah khususnya daerah perbatasan
propinsi, disamping terdapat keuntungan, juga sekaligus menjadi beban
dan tanggung jawab dalam pengendalian dan pengelolaannya di kawasan
perbatasan antar propinsi tersebut, seperti: sumberdaya ikan yang
beruaya, over-eksploitasi, degradasi lingkungan, pencemaran, dan
keamanan maupun keselamatan pelayaran. Hal-hal tersebut hanya merupakan
akibat lanjutan dari beberapa masalah berikut ini:
- Belum adanya institusi/lembaga pengelola khusus yang menangani masalah pengembangan pesisir dan laut.
Implikasinya,
tidak tersedianya instrumen hukum wilayah perbatasan antar propinsi
tersebut (RT/RW, zonasi) untuk dapat diketahui masyarakat luas,
khususnya dunia usaha yang diharapkan dapat menanamkan investasinya,
serta pedoman bagi instansi di daerah (Tk I dan II) dalam pengelolaan
dan pengembangan wilayah laut guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Keterbatasan sumberdaya manusia (aparat pemerintahan) dalam bidang pesisir dan laut yang terdidik dan terlatih.
Sehingga
kendala yang dihadapi adalah kesulitan dalam pendayagunaan serta
peningkatan perangkat instansi daerah yang ada terhadap pengelolaan di
wilayah pesisir dan 12 mil laut serta 4 mil laut yang merupakan
kewenangan kabupaten/kota.
Sebagai contoh adalah kesiapan
regulasi tentang pemanfaatan lahan pesisir untuk kegiatan pembangunan
(pariwisata, permukiman dan lain sebagainya), pengaturan pemanfaatan
sumberdaya laut, pengaturan alur pelayaran; dan lain-lainnya.
- Ketersediaan data dan informasi pesisir dan laut sangat terbatas
(seberapa besar potensi pesisir dan laut yang dapat terdeteksi misalnya
bahan tambang, perikanan, dan pariwisata).
- Terbatasnya wahana dan sarana dalam penerapan dan pendayagunaan
teknologi bidang kelautan. Sehingga bagaimana upaya penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi pengelolaan sumberdaya kelautan/SDL dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, belum bisa terjawab
(keterbatasan kemampuan teknologi untuk dapat menggali potensi SDL).
C. ARAHAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT BAGI DAERAH OTONOMOtonomi
daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
di atas baru merupakan landasan yang kuat untuk mencapai pengelolaan
sumberdaya kelautan secara berkelanjutan. Agar otonomi daerah memberikan
dampak positif terhadap pengelolaan sumberdaya laut, maka perlu adanya
keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah bersama masyarakat untuk
mengelola sumberdaya kelautan yang berada dalam wilayah kewenangannya
secara berkelanjutan. Berikut ini beberapa arahan pengelolaan sumberdaya
kelautan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Daerah dalam membangun
sumberdaya kelautan untuk mencapai pembangunan sumberdaya kelautan
secara berkelanjutan.
C.1. Arahan Umum Pengelolaan Pembangunan Sumberdaya KelautanSebagaimana
tersirat dalam definisi pembangunan berkelanjutan di atas, bahwa
pembangunan suatu kawasan akan bersifat berkesinambungan (sustainable)
apabila tingkat (laju) pembangunan beserta segenap dampak yang
ditimbulkannya secara agregat (totalitas) tidak melebihi daya dukung
lingkungan kawasan tersebut. Sementara itu, daya dukung lingkungan suatu
kawasan ditentukan oleh kemampuannya di dalam menyediakan sumberdaya
alam dan jasa-jasa lingkungan bagi kehidupan makhluk hidup serta
kegiatan pembangunan manusia, yaitu: (1) ketersediaan ruang (space) yang
sesuai (suitable) untuk tempat tinggal/permukiman dan berbagai kegiatan
pembangunan; (2) ketersediaan sumberdaya alam untuk keperluan konsumsi
dan proses produksi lebih lanjut; (3) kemampuan kawasan untuk
menyerap/mengasimilasi limbah sebagai hasil samping dari kegiatan
manusia dan kegiatan pembangunannya; dan (4) kemampuan kawasan
menyediakan jasa-jasa penunjang kehidupan (life-supporting systems) dan
kenyamanan (amneties) seperti udara bersih, air bersih, siklus
hidrologi, siklus hara, siklus biogekimia, dan tempat-tempat yang indah
serta nyaman untuk rekreasi dan pemulihan kedamaian jiwa (spiritual
renewal). Atas dasar pengertian pembangunan berkelanjutan dan daya
dukung lingkungan kawasan tersebut di atas, maka secara ekologis
terdapat empat persyaratan agar pengelolaan sumberdaya kelautan daerah
dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan, yaitu:
Pertama,
adalah bahwa di dalam suatu kawasan (jika mungkin) ditetapkan terlebih
dahulu tiga mintakat/zona (zone), yaitu: (1) zona preservasi, (2) zona
konservasi, dan (3) zona pemanfaatan intensif. Dalam hal ini, yang
dimaksud zona preservasi adalah suatu kawasan yang mengandung atribut
biologis dan ekologis yang sangat penting (vital) bagi kelangsungan
hidup ekosistem beserta biota (organisme) yang hidup di dalamnya
termasuk kehidupan manusia, seperti keberadaan spesies langka atau
endemik, tempat asuhan dan berpijah (nursery and spawning grounds)
berbagai biota laut, alur ruaya (migratory routes) ikan dan biota laut
lainnya, dan sumber air tawar. Oleh karena itu, di dalam zona preservasi
tidak diperkenankan adanya kegiatan pemanfaatan/pembangunan, kecuali
untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Zona konservasi adalah
kawasan yang diperbolehkan adanya kegiatan pembangunan, tetapi dengan
intensitas (tingkat) yang terbatas dan sangat terkendali, misalnya
berupa wisata alam (ecotourism), perikanan tangkap dan budidaya yang
ramah lingkungan (responsible fisheries), dan pengusahaan hutan mangrove
secara lestari. Sedangkan, zona pemanfaatan intensif adalah kawasan
yang karena sifat biologis dan ekologisnya dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kegiatan pembangunan yang lebih intensif, seperti industri,
pertambangan, dan pemukiman padat penduduk.
Kedua, adalah bahwa
jika kita memanfaatkan sumberdaya dapat pulih, seperti sumberdaya ikan
atau hutan mangrove, maka laju (tingkat) pemanfaatannya tidak boleh
melebihi kemampuan pulih (potensi lestari) sumberdaya tersebut dalam
periode waktu tertentu. Dalam bidang perikanan tangkap, misalnya,
potensi lestari biasanya didefinisikan sebagai MSY (maximum sustainable
yield atau Hasil Tangkap Maksimum yang Lestari), seperti yang tercantum
pada Lampiran 1 untuk berbagai kelompok stok ikan di sembilan wilayah
perairan laut Indonesia. Sementara ini, sudah ada pedoman dari
Direktorat Jenderal Perikanan bahwa tingkat penangkapan/pemanenan suatu
stok ikan tidak boleh melebihi 80% dari nilai MSY-nya. Dalam pada itu,
untuk sumberdaya tak dapat pulih, seperti minyak dan gas bumi, mineral
dan bahan tambang lainnya, pedomannya adalah bahwa kegiatan pemanfaatan
(eksploitasi), proses produksi (pengolahan) dan
distribusi/transportasinya harus dilakukan secara cermat, sehingga tidak
merusak lingkungan sekitarnya. Lebih dari itu, laju pemanfaatannya pun
harus diatur sedemikian rupa, sehingga ditemukan alternatif penggantinya
sebelum sumberdaya ini habis (exhausted) atau memperhatikan kepentingan
generasi mendatang.
Ketiga, jika kita menggunakan kawasan laut
sebagai tempat pembuangan limbah, maka syarat pertama adalah bahwa jenis
limbah tersebut bukan yang bersifat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Selain itu, jumlah (beban, load) limbah yang dibuang ke dalam kawasan
laut termaksud harus tidak melampaui kapasitas asimilasi (assimilative
capacity) dari perairan tersebut. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan
kapasitas asimilasi adalah kemampuan kawasan perairan laut di dalam
menerima jumlah limbah tertentu, tanpa mengakibatkan penurunan fungsi
(peruntukan) perairan termaksud atau tanpa menimbulkan kerusakan
ekologis atau penurunan kesehatan manusia yang menggunakan perairan.
Keempat,
di dalam melakukan kegiatan rancangan (design) dan konstruksi atau
modifikasi bentang alam (morfologi) pantai atau laut dalam, seperti
pembangunan dermaga laut (jetty), struktur pemecah gelombang
(breakwaters), dan marina, harus disesuaikan dengan karakteristik dan
dinamika biogeofisik setempat, termasuk pola arus, gelombang, dan
struktur geologi.
C.2. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Tingkat Propinsi dan Kabupaten/ KotamadyaDalam
kasus pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat lintas Propinsi dan
atau lintas Kabupaten/Kota secara optimal dan berkelanjutan, maka
kegiatan yang terdapat di masing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota
hendaknya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
sebagaimana diuraikan di atas. Pola pengelolaan seperti ini dapat
dilakukan antara lain di antara Propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Tenggara yang dipisahkan oleh Teluk Bone, Propinsi Jawa Barat dan
Propinsi Lampung yang dibatasi oleh Selat Sunda, atau pun antara
Propinsi Jawa Timur dengan Propinsi Bali, dan sebagainya. Hal ini
berdasarkan pada pertimbangan bahwa kawasan pesisir dan laut di kedua
propinsi sesungguhnya saling terkait melalui pergerakan massa air laut
(arus laut), migrasi biota laut, bahan organik, dan lain-lain. Oleh
karena itu, setiap kabupaten dan propinsi yang terdapat di dalam kawasan
tersebut hendaknya mempunyai Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir
(Coastal Zone Management Plan) masing-masing dengan mengikuti
kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
RPWP (Rencana
Pengelolaan Wilayah Pesisir) tersebut pada prinsipnya harus mencakup dua
hal utama, yaitu: (1) kebijakan, strategi dan program untuk
mendayagunakan potensi pembangunan yang masih belum dimanfaatkan secara
optimal sesuai dengan daya dukung lingkungan dan permintaan pasar; dan
(2) kebijakan, strategi dan program untuk mencegah serta menanggulangi
permasalahan baik yang bersifat biofisik maupun sosial-ekonomi dan
budaya.
Secara lebih spesifik, RPWP tersebut hendaknya juga mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan batas wilayah pesisir sebagai suatu satuan pengelolaan (a management unit).
- Tata ruang wilayah pesisir sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan di atas.
- Penentuan jenis kegiatan pembangunan (seperti perikanan, pariwisata,
industri, pertambangan dan energi, perhubungan, dan konservasi) beserta
intensitas (laju)-nya untuk lima tahun atau dua puluh lima tahun ke
depan.
- Pedoman pengelolaan pencemaran dan pemeliharaan kualitas perairan laut.
- Pedoman konservasi habitat pesisir yang vital (seperti mangrove,
terumbu karang, estuaria, dan padang lamun) dan biota atau satwa
langka/dilindungi.
- Deskripsi tentang struktur dan mekanisme organisasi untuk
melaksanakan RPWP, termasuk tanggung jawab dan hubungan antar
stakeholders (pihak terkait) baik kalangan pemerintah (tingkat II,
tingkat I, dan pusat), swasta, maupun swadaya masyarakat.
C.3. Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Lintas Batas PropinsiPada
dasarnya pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat tetap (tidak
bergerak) seperti mineral dan bahan tambang yang terdapat di dasar laut
dan daratan pesisir, hutan mangrove, dan terumbu karang) tidak akan
menimbulkan masalah antar daerah asal dilakukan mengikuti kaidah-kaidah
pembangunan berkelanjutan. Akan berbeda halnya dengan sumberdaya
kelautan yang bergerak seperti beberapa jenis ikan dan biota laut
lainnya (penyu misalnya) yang bermigrasi. Jenis-jenis ikan/biota laut
tertentu, seperti tuna, cakalang, udang penaeid, dan penyu, bisa saja
bertelur dan memijah di kawasan perairan yang termasuk wilayah
Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, tetapi membesarkan dirinya di kawasan
perairan daerah lainnya. Demikian pula halnya dengan para nelayan,
kadangkala nelayan dari satu daerah tertentu melakukan penangkapan di
daerah lainnya misalnya nelayan Bone menangkap ikan di perairan Kolaka,
atau nelayan Jawa Barat menangkap ikan di perairan Lampung atau
sebaliknya.
Untuk mengelola pemanfaatan sumberdaya perikanan yang
bersifat lintas batas (shared stock) antar kedua daerah atau lebih
secara berkesinambungan, perlu dibuat tim kerjasama kedua propinsi. Tim
ini bertugas:
- menentukan kuota penangkapan untuk nelayan masing-masing propinsi;
- merumuskan pedoman pengelolaan kegiatan penangkapan ikan sesuai
dengan kaidah responsible fisheries yang telah ditetapkan oleh FAO
(1995);
- melakukan kegiatan MCS (Monitoring, Controlling, and Surveilance);
dan bersama instansi terkait melakukan aksi penegakan hukum (law
enforcement).
Pola kerjasama seperti ini telah banyak dilakukan oleh
negara-negara lain misalnya Filipina. Pengelolaan suatu teluk misalnya,
yang melibatkan lebih dari satu Pemerintah Daerah, kemudian menyusun
suatu tim pekerja (technical working group), kelompok inilah
menjembatani antara pemerintahan daerah dalam mengambil
kebijakan-kebijakan pengelolaan teluk.
Aspek lain yang bersifat
lintas batas adalah perhubungan laut, kabel dasar laut, dan pencemaran.
Misalnya, pencemaran yang terjadi di wilayah perairan Lampung bisa saja
menyebar ke wilayah perairan Jawa Barat, dan sebaliknya. Oleh karena
itu, segenap aspek ini harus dikelola secara bersama antar kedua
propinsi. Tim yang sama untuk perikanan dapat saja diberi tugas tambahan
untuk menangani pengelolaan ketiga aspek ini.
Upaya-upaya yang
perlu dilakukan guna menjawab tantangan/hambatan, yang meliputi
eksplorasi, eksploitasi sumberdaya serta pengelolaan yang meliputi
pelestarian, konservasi, rehabilitasi, pengamanan, keselamatan,
pencemaran, abrasi, interusi, sedimentasi pada kawasan pesisir dan laut
perbatasan antara propinsi meliputi:
- Upaya penyempurnaan peraturan tentang pemanfaatan ruang wilayah
secara lebih operasional. Sehingga dapat memberikan peluang dan
kemudahan bagi tumbuhnya investasi masyarakat/dunia usaha, acuan/pedoman
dalam pengembangan wilayah perbatasan antara propinsi secara lebih
efisien dan efektif bagi semua sektor pembangunan baik yang dilakukan
pemerintah maupun masyarakat/dunia usaha. Dengan begitu dapat memberikan
keuntungan bagi semua pihak khususnya masyarakat luas dengan tetap
menjaga kelestarian lingkungan bagi pembangunan berkelanjutan;
- Upaya pengelolaan pemanfaatan sumberdaya secara terpadu dan sinergis
antara propinsi terhadap rencana pengembangan kawasan strategis
regional (lintas wilayah dan sektor) melalui program-program
pengembangan Wisata Bahari, Pengembangan Transportasi Laut, Pengelolaan
Perikanan, Agroindustri dan Agrowisata terpadu.
- Upaya peningkatan kerjasama antar daerah (Tk I, Tk II) dalam
optimalisasi pemanfaatan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia.
- Upaya bersama dalam peningkatan dan pengembangan institusi yang ada
guna mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pengelolaan
wilayah pesisir dan laut untuk lebih meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
- Upaya-upaya bersama penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat/daerah dengan
kerjasama berbagai pihak (stakeholders). Hal ini merupakan tantangan
bagi perguruan tinggi (lembaga penelitian) di kedua propinsi untuk
berperan aktif;
- Upaya pengendalian pemanfaatan sumberdaya yang ada dengan
perencanaan yang tepat dalam menangani konservasi kawasan pesisir dan
laut guna menjamin keberlanjutan fungsi kawasan melalui program-program
rehabilitasi dan pelestarian SDA dan lingkungan hidup (terumbu karang,
abrasi dan sedimentasi, pencemaran, ikan hias, bakau).
C.4. Pendekatan Co-managementPada hakekatnya
kebijakan pembangunan sumberdaya kelautan seperti yang diuraikan di atas
beserta hasilnya adalah merupakan proses politik. Dalam pengertian,
bahwa kebijakan tersebut tersusun dan terimplementasikan melalui proses
negosisasi antar berbagai stakeholders. Oleh karena itu, keberhasilan
segenap kaidah pembangunan berkelanjutan yang baik-baik seperti di atas
sangat tergantung pada kemauan dan komitmen segenap stakeholders
tersebut. Untuk dapat menarik kemauan dan komitmen politik stakeholders,
maka pendekatan pembangunan masa lalu yang sangat sentralistik dan
top-down harus diubah dengan pendekatan pembangunan yang bersifat
partisipatif. Pengelolaan bersama antar pihak pemerintah, swasta, dan
masyarakat lokal (LSM) seyogyanya diterapkan untuk mengelola pembangunan
sumberdaya kelautan.
Sumber : http://wullanjutek.blogspot.com/2012/01/peluang-ekonomi-tinggi-dari-otonomi.html